Sebelumnya, dugaan tindak pidana seksual terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban berinisial NS ke Polres Metro Jakarta Timur pada Senin (12/10/2026). Peristiwa itu disebut terjadi di area Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, laporan awal diterima pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, pelapor datang berbareng suami dan korban, serta terlapor berinisial IP nan didampingi personil Polsek Matraman.
“Benar, laporan sudah diterima,” kata Made saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Pada Selasa (13/10/2026), pelapor berbareng suaminya mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk mencabut laporan nan sebelumnya dibuat. Mereka berencana melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Metro Jaya.
Meski laporan awal dicabut, Made mengatakan kepolisian tetap memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Iya, betul,” ujarnya saat dikonfirmasi mengenai penanganan kasus itu oleh Polres Metro Jakarta Timur.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·