ART di Jakut Telepon ke 110, Ngaku Disekap dan Dimintai Uang

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta -

Wanita nan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di perumahan Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) diduga disekap. Polsek Kelapa Gading menindaklanjuti laporan korban berinisial LD (23).

"Korban ini melaporkan dugaan penyekapan pada Selasa (4/8) siang melalui melalui jasa Hotline 110," kata Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim, dilansir Antara, Kamis (6/8/2026).

Dia mengatakan pelapor merupakan penduduk Cianjur, Jawa Barat (Jabar). Pelapor mengaku disekap saat mendaftarkan diri sebagai ART di sebuah rumah di area Kelapa Gading.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada saat mau keluar dari pekerjaannya, KTP pelapor ditahan dan dimintai sejumlah uang," ujar Kiki.

Selanjutnya, pelapor menelepon jasa call center Polri 110 untuk meminta support kepolisian dan petugas langsung bergerak ke letak kejadian. Kiki menuturkan petugas telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Petugas juga membawa korban ke Polsek Kelapa Gading dan mempertemukan dengan pihak penyalur serta pihak pemberi kerja untuk dilakukan mediasi.

"Kami lakukan mediasi untuk persoalan tersebut," tutur Kiki.

Pekerjaan Tak Sesuai Kesepakatan

Setelah mendapatkan laporan melalui Call Center 110, petugas kepolisian segera melakukan pemeriksaan di letak kejadian dan mengetahui korban berinisial LD tersebut mencari pekerjaan lewat media sosial FB dan memperoleh info pekerjaan lewat penyalur ART di wilayah Cipinang, Jakarta Timur.

Kemudian, setelah melakukan komunikasi dengan penyalur dan bersedia bekerja sesuai dengan kesepakatan, pelapor berangkat dari Cianjur ke letak kerja dengan menggunakan travel dan tiba pada Senin (3/8).

Namun, setibanya di letak rumah laki-laki berinisial HR di Perumahan Artha Gading Villa, Blok C1, RW 21, Kelapa Gading Barat, itu, pelapor merasa pekerjaannya tidak sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

"Jadi, pekerjaan nan dijanjikan oleh penyalur tidak sesuai, dan korban mau keluar alias tidak jadi bekerja sebagai ART," ungkap Kiki.

Selanjutnya, ketika pelapor mengundurkan diri, pihak pemilik rumah justru menahan KTP pelapor dan menganggapnya sebagai agunan pengganti duit nan telah diberikan kepada penyalur sebesar Rp 1,5 juta sampai ada penggantian oleh penyalur.

"Dikarenakan pelapor merasa tertekan mengenai duit tersebut, maka pelapor melaporkan kejadian tersebut melalui 110," imbuh Kiki.

(jbr/mea)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News