Jakarta, CNN Indonesia --
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan balasan 16 tahun penjara terhadap Advokat Ariyanto Bakri atau berkawan disapa 'Ary Gadun FM' dalam kasus suap pengadil dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hukuman badan ini sama seperti nan dijatuhkan oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 16 tahun serta denda sejumlah Rp600.000.000,00 dengan ketentuan andaikan pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk bayar denda tersebut dan andaikan tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," bunyi putusan sebagaimana dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Selasa (9/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara nomor: 15/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis banding Budi Susilo dengan pengadil personil Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Agung Iswanto. Panitera Pengganti Budiarto. Putusan dibacakan pada Senin, 8 Juni 2026.
Ariyanto juga dihukum dengan pidana tambahan berupa tanggungjawab bayar duit pengganti sebesar Rp21.602.138.412,00. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti.
Dalam perihal dia tidak mempunyai kekayaan nan mencukupi, maka dipidana dengan penjara selama 7 tahun.
Pidana tambahan tersebut lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama di mana Ariyanto dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp16.250.000.000 (Rp16,25 miliar) subsider 6 tahun penjara.
Sebelum ini, PT DKI Jakarta sudah lebih dulu memperberat balasan pengacara Marcella Santoso di kasus suap terhadap pengadil dan pencucian uang.
Marcella dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara.
Marcella juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp21,6 miliar subsider 7 tahun pidana penjara. Nilai duit pengganti ini lebih tinggi dari putusan pengadilan tingkat pertama nan hanya membebankan pembayaran duit pengganti kepada Marcella sejumlah Rp16,2 miliar.
Tindak pidana tersebut turut melibatkan terdakwa lain ialah M. Syafei selaku eks Head of Social Security and License Wilmar Group dan pengacara Junaedi Saibih.
Di pengadilan tingkat pertama, pengadil menyatakan M. Syafei hanya terbukti melakukan suap nan dilakukan secara bersama-sama dengan Marcella dan Ariyanto. Sedangkan mengenai perkara pencucian duit tidak terbukti.
Kemudian terhadap terdakwa Junaedi Saibih, pengadil menyatakan nan berkepentingan tidak terbukti melakukan penyuapan. Oleh karenanya, pengadil membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) alias setara Rp60 miliar dengan kalkulasi kurs saat suap diberikan.
Marcella dan Ariyanto menikmati duit sebesar 2 juta dolar AS nan merupakan bagian dari duit suap tersebut untuk kepentingan pribadi.
Sisanya sebesar 2 juta dolar AS diserahkan kepada mantan Ketua PN Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta, melalui panitera muda perdata PN Jakarta Utara.
Kemudian duit suap itu mengalir kepada majelis pengadil nan memeriksa perkara ekspor CPO ialah Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Uang suap ini diberikan untuk menjatuhkan vonis lepas kepada terdakwa korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Sedangkan jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Marcella dan Ariyanto masing-masing dituntut dengan pidana selama 17 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, seta duit pengganti Rp21,6 miliar subsider 8 tahun pidana kurungan.
Kemudian M Syafei dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan, serta duit pengganti Rp9,33 miliar subsider 5 tahun penjara.
Sementara Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan badan.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·