Arahan Prabowo, Bahlil: Mazhab Tambang Tidak Ada Perubahan Selamanya

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa skema perjanjian alias perizinan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) tidak bakal ada perubahan untuk selamanya.

Dia menegaskan, perihal ini sesuai pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Bahlil menegaskan, skema perjanjian bagi hasil dari pendapatan kotor alias Gross Split hanya bertindak untuk industri sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Skema perjanjian ini tidak bakal bertindak untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Hal ini dia sampaikan setelah melakukan pertemuan 1,5 jam dengan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan COO Danantara Dony Oskaria di Gedung DPR RI, Senin (08/06/2026) pagi.

"Hari ini kita melakukan obrolan panjang nyaris 1,5 jam untuk gimana membikin suatu formulasi kebijakan nan memberikan kepastian kepada pelaku upaya khususnya di sektor pertambangan," ungkapnya saat konvensi pers usai rapat di Gedung DPR, Senin (08/06/2026).

"Pertama, sistem di ESDM nan menganut ajaran Gross Split itu hanya pada sektor migas, saya ulangi di ESDM atas dasar patokan dan pengarahan Presiden nan menganut Gross Split hanya pada sektor migas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali, sehingga ini krusial saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa patokan nan sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya, itu tugas saya untuk menjaga itu," papar Bahlil.

Seperti diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM tengah mengkaji perubahan skema perjanjian alias bagi hasil pada industri pertambangan. Salah saturnya ialah mengkaji penerapan perjanjian hulu migas ialah Cost Recovery alias Gross Split pada sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Bahkan, beredar berita ada rencana penerapan skema Gross Split pada industri pertambangan dengan persentase bagi hasil 70% untuk negara dan 30% untuk perusahaan.

Wacana perubahan perjanjian bagi hasil di industri pertambangan ini sebelumnya ditujukan untuk mengkaji penerimaan negara nan lebih besar dari sektor pertambangan mineral dan batu bara.

(wia)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News