Ara Usul OJK Buat Regulasi, Debitur yang Lunasi KPR Lebih Cepat Diberi Insentif

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Foto udara deretan unit rumah subsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (19/6/2025). Foto: ANTARA FOTO/Andry Denisah

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta adanya insentif bagi masyarakat nan mengambil Kredit Pemilikan Rumah (KPR) tenor panjang, apalagi hingga 40 tahun, namun bisa melunasi cicilannya lebih cepat.

Maruarar alias nan berkawan disapa Ara mengatakan tenor KPR tidak kudu selalu 40 tahun. Masyarakat bisa memilih tenor 30, 20, hingga 10 tahun sesuai keahlian finansial.

"Kalau dengan perjalanan waktu dia bisa, dari 40 tahun kita ubah skemanya dan jika boleh jangan dipersulit, jangan ada biaya-biaya lagi. Mungkin kudu ada insentif Kalau boleh, dari 40 tahun tiba-tiba dia 5 tahun, jangan dipersulit,” kata Ara kepada wartawan usai aktivitas UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/8).

Menurut Ara, masyarakat nan awalnya memilih tenor 40 tahun bisa saja mengubah skema pembayaran andaikan di kemudian hari mempunyai keahlian finansial lebih baik.

"Kalau boleh buat kebijakan jadi rakyat itu, jika dia ada rezeki dia lunasin, dia boleh mulai dengan 40 tahun, dengan angsuran mungkin 40 tahun, sekitar berapa ya? Rp 700 ribuan,” ujar Ara.

Menteri Perumahan dan Permukiman Maruarar Sirait memberikan sambutan saat menghadiri janji massal unit KPR rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Dia pun meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan izin nan memberikan insentif bagi debitur nan melunasi KPR lebih cepat.

"Nanti jika Pak Dian [Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan] bisa bikin regulasi, minta dipertimbangkan. Kalau dia bisa lunasin, misalnya dari 40 jadi 10 tahun, 10 tahun jadi 5 tahun menurut saya harusnya dipertimbangkan ada insentif jangan dipersulit,” jelas dia.

Sebelumnya, Ara memastikan kebijakan KPR dengan tenor hingga 40 tahun sudah berjalan.

Ara mengatakan penerapan KPR tenor panjang itu telah dikoordinasikan dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan seluruh pemangku kepentingan.

"Arahan Bapak mengenai tenor KPR hingga 40 tahun juga sudah dapat dijalankan berbareng BP Tapera, Kementerian Keuangan, OJK, dan seluruh pemangku kepentingan,” ucap Ara, pada aktivitas Akad Massal 62.000 Unit KPR Rumah Subsidi di Kab Batang, Kamis (30/7).

Meski demikian, katanya, Ara tak mewajibkan masyarakat mengambil tenor hingga 40 tahun. Menurutnya, masyarakat tetap diberikan keleluasaan memilih jangka waktu angsuran sesuai keahlian finansial masing-masing.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan