APINDO Usul Aturan Upah Lebih Fleksibel dalam RUU Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 hari yang lalu
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam di Kantor Apindo, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pengaturan bayaran dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dibuat lebih elastis dengan mempertimbangkan keahlian masing-masing industri. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan upaya sekaligus meningkatkan daya saing investasi Indonesia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam, menilai elastisitas pengupahan krusial lantaran kondisi setiap perusahaan tidak sama. Menurutnya, perusahaan nan mempunyai keahlian lebih baik semestinya diberi ruang untuk memberikan upah lebih tinggi, sementara perusahaan dengan kondisi nan kurang baik tidak semestinya dipaksakan mengikuti standar nan tidak sesuai kemampuannya.

“Sebagian penetapan bayaran itu dilakukan di internal perusahaan. Kenapa? Karena perusahaan itu macam-macam. Ada perusahaan nan bagus, ada perusahaan nan kurang bagus,” kata Bob dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).

Menurut Bob, kondisi perusahaan paling diketahui oleh manajemen dan pekerja sehingga penetapan bayaran perlu memberikan ruang bagi perundingan di tingkat perusahaan. “Yang paling tahu situasi kondisi di perusahaan itu adalah manajemen perusahaan itu sendiri dan serikat pekerja. Nggak bisa pihak lain di luar itu tiba-tiba ikut menetapkan,” ujarnya.

Skema Sesuai Kemampuan Industri

Bob mengusulkan skema safety net nan dipadukan dengan struktur dan skala bayaran di masing-masing perusahaan melalui sistem bipartit. Menurut dia, pendekatan tersebut juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi nan berbeda-beda antarsektor dan wilayah.

Dia mencontohkan kondisi Jawa Barat nan menghadapi banyak PHK, sementara Jawa Tengah justru mengalami kesulitan mencari tenaga kerja. Menurut Bob, salah satu persoalannya berangkaian dengan perbedaan bayaran minimum antardaerah nan perlu disikapi agar kesenjangan tidak semakin lebar.

Bob juga menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan kudu mendukung masuknya investasi asing. Sebab, sasaran pertumbuhan ekonomi 8% dinilai tidak cukup hanya mengandalkan potensi domestik.

“Supaya investasi asing masuk kita kudu buat Undang-Undang nan nggak aneh-aneh dibandingkan negara ASEAN,” katanya.

Kondisi pabrik tekstil di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM

Dia berambisi patokan ketenagakerjaan nantinya memberikan kepastian upaya dan perlindungan kepada pekerja tanpa justru menghalang investasi. “Yang paling krusial gimana Undang-Undang Tentang Kerja ini bisa menjadi prime mover terhadap ekonomi kita. Jangan sebaliknya Undang-Undang Tentang Kerja ini menjadi derailers nan menghalangi pertumbuhan ekonomi nan kita harapkan 8 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua APINDO Bidang Ketenagakerjaan Darwoto mengatakan pembaruan izin ketenagakerjaan memang perlu mencari keseimbangan antara kepastian hukum, perlindungan pekerja, fleksibilitas, produktivitas, dan pembuatan lapangan kerja. APINDO juga menilai karakter masing-masing sektor perlu menjadi pertimbangan dalam penyusunan aturan.

"Kebutuhan Hidup Layak (KHL) tetap dapat menjadi referensi dalam penetapan bayaran minimum awal. Namun, penyesuaian secara berkala perlu mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan produktivitas.

APINDO mengusulkan formula bayaran minimum = inflasi + (pertumbuhan PDB × 0,1–0,3) + negosiasi bipartit. Formula tersebut dinilai dapat memberikan kepastian bagi penanammodal sekaligus membuka ruang penyesuaian bayaran berasas kondisi dan keahlian masing-masing industri.

Untuk bayaran sektoral, APINDO berpandangan penetapannya perlu disesuaikan dengan keahlian masing-masing industri, bukan diberlakukan secara seragam.

instagram embed
Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan