Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menekankan RUU Ketenagakerjaan kudu bisa memberikan kepastian bagi bumi upaya dan memberikan keadilan bagi para pekerja.
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026. UU itu dibuat dalam rangka menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK nan dimaksud adalah Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Dalam putusannya, MK memerintahkan DPR untuk membentuk UU Ketenagakerjaan nan baru dalam rangka mengharmoniskan dan menyinkronkan substansi dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani berbareng serikat pekerja sepakat untuk membahas terlebih dulu substansi RUU Ketenagakerjaan nan baru. Langkah ini diambil untuk membangun kesepahaman antara bumi upaya dan pekerja.
“Pendekatan ini krusial untuk memastikan bahwa izin nan dihasilkan tidak hanya implementatif dan berkekuatan saing, tetapi juga mencerminkan keseimbangan kepentingan serta memberikan kepastian bagi bumi upaya dan perlindungan nan setara bagi pekerja,” kata Shinta melalui keterangan tertulis usai Halalbihalal dengan perwakilan pemerintah, DPR, dan serikat pekerja, Sabtu (11/4).
Shinta juga menekankan hubungan pengusaha dan pekerja merupakan bagian dari satu ekosistem nan saling terhubung. Di tengah tekanan dunia seperti kenaikan biaya bahan baku, logistik, dan dinamika geopolitik, dibutuhkan kerjasama kedua pihak.
“Tantangan kita adalah kejuaraan global, sehingga kita perlu melangkah bersama, menyusun strategi, dan menghadirkan solusi secara kolektif,” ujar Shinta.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menegaskan penyusunan RUU Ketenagakerjaan nan komprehensif dan berkepanjangan hanya dapat dicapai melalui perbincangan sosial nan intensif dan konstruktif antara perwakilan pengusaha dan konfederasi serikat pekerja.
Menurutnya, ruang perbincangan nan dilandasi semangat kemitraan menjadi kunci untuk merumuskan draft RUU nan tidak hanya responsif terhadap dinamika ketenagakerjaan, tetapi juga bisa mengakomodasi kepentingan beragam pihak secara seimbang.
"Melalui proses perbincangan sosial nan kuat, bumi upaya dan pekerja dapat bersama-sama membangun kerangka UU demi kepentingan nasional nan memberikan kepastian hukum, mendorong produktivitas, serta menciptakan hubungan industrial nan sehat dan berkepanjangan bagi perekonomian nasional," ungkap Bob Azam.
Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Moh. Jumhur Hidayat, menegaskan pentingnya membangun komunikasi nan konstruktif dan setara antara pengusaha dan serikat pekerja. Pihaknya mendorong agar beragam rumor strategis ketenagakerjaan dapat didiskusikan terlebih dulu secara berbareng sebelum dibawa ke ranah pemerintah dan DPR.
Jumhur juga menyoroti urgensi reformasi kebijakan pengupahan agar lebih mencerminkan rasa keadilan, serta pentingnya penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan. Ia menekankan perlunya kesiapan menghadapi disrupsi teknologi dan otomatisasi melalui program pengembangan keahlian nan terencana dan berkelanjutan.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·