Sistem pemeringkatan kesejahteraan melalui metode desil nan digunakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diadopsi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memicu polemik di tengah masyarakat. Pengelompokan populasi ke dalam sepuluh bagian (Desil 1 hingga Desil 10) mempunyai relevansi dengan Bantuan Sosial.
Berdasarkan web resmi dari Dinas Sosial (Dinsos) Palangkaraya, "Desil mempunyai akibat krusial bagi penerima Bantuan Sosial (Bansos) lantaran menjadi kriteria utama pemerintah untuk menentukan kepantasan dan jenis support nan diterima. Semakin mini nomor desil, semakin tinggi prioritas seseorang untuk mendapatkan bantuan."
Namun demikian, sekarang sistem desil BPS dipandang oleh sebagian orang menjadi jeraat birokrasi nan dapat mengesklusi penduduk miskin. Terdapat potensi bahwasannya family berpenghasilan minim mendadak terlempar ke desil tinggi (Desil 6–10) hanya lantaran variabel statistik, nan kemudian berpotensi pada dicabutnya kewenangan agunan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sebagai contoh, menurut buletin nan dilansir oleh suarajatimpost pada 23 Agustus 2026, "Sahwi dan Tima, pasangan lansia asal Dusun Krajan, Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, kehilangan bansos selama 1,5 tahun. Selama kurun waktu tersebut, kewenangan mereka atas PKH dan BPNT mendadak terhenti. Penelusuran Dinsos Kabupaten Jember mengungkap bahwa info Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menempatkan pasangan tersebut pada Desil 7 dalam rilis triwulan pertama 2025.
Sesungguhnya kejadian ini bukan sekadar persoalan teknis salah input data, namun dapat diartikan sebagai terabaikannya kewenangan konstitusional penduduk negara.
Kegagalan Metodologi Positivistik
Akar masalah dari sengkarut desil ini terletak pada pendekatan positivistik BPS nan terlalu bertumpu pada parameter kuantitatif bentuk dan kepemilikan aset materi. Penentuan desil mengukur variabel seperti luas gedung rumah, daya listrik (misalnya pemisah 1300 VA), alias kepemilikan sepeda motor. Pendekatan ini abai terhadap konsep kemiskinan multidimensi nan jauh lebih cair dan rentan di lapangan. Seorang pengemudi ojek daring alias pekerja harian lepas mungkin mempunyai sepeda motor sebagai modal kerja utama, namun mereka tidak mempunyai kepastian pendapatan harian, tabungan, maupun agunan hari tua. Ketika sistem membaca kepemilikan aset tersebut dan otomatis meningkatkan ranking desil mereka, negara dapat dipandang sedang melakukan dehumanisasi data, ialah menilai kepantasan hidup manusia hanya dari tampak luar tanpa memandang kerentanan ekonomi riilnya.
Ketidaksesuaian info desil dan ekonomi riil masyarakat, terekam dalam buletin kompas.com pada 21 Agustus 2026, mengabarkan bahwa "banyak dari penduduk dengan desil tinggi nan mengaku bahwa hidup pas-pasan tanpa bergelimang kekayaan apalagi mungkin tetap berjuang keras untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari."
Desil dan Hak atas Jaminan Sosial
Dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), kesalahan info nan memicu exclusion error (warga miskin nan berkuasa namun tidak menerima bantuan) merupakan corak pelanggaran nyata terhadap komitmen bernegara. Hak atas agunan sosial di Indonesia bukanlah sebuah corak kedermawanan alias bingkisan dari pemerintah, bakal tetapi merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin secara tegas dalam Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) UUD 1945.
Lebih lanjut, melalui UU Nomor 11 Tahun 2005, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), nan pada Pasal 9 mewajibkan negara untuk mengakui dan memenuhi kewenangan setiap orang atas agunan sosial.
Ketika negara menggunakan sistem desil nan akurasinya tidak tepat dan berpotensi memotong jalur bansos penduduk miskin dan penduduk rentan, negara dinilai kandas memenuhi tanggungjawab dasarnya (obligation to fulfill) dalam melindungi kewenangan hidup layak penduduk negaranya.
Polemik tentang desil ini sesungguhnya juga menggambarkan ketidaktransparanan dalam penentuan desi, di mana sebelumnya masyarakat tidak pernah diberi tahu argumen logis kenapa status ekonomi mereka berubah. Hal ini juga dapat dinilai sebagai pelanggaran kewenangan atas info publik dan kewenangan atas keadilan administrasi.
Oleh lantaran itu, pemerintah perlu membikin sistem sanggah nan tidak birokratis, cepat, dan aksesibel. Beban pembuktian tidak selayaknya tidak diletakkan di pundak penduduk miskin nan tidak berkekuatan secara administratif. Apabila perihal ini tidak dilakukan oleh pemerintah, secara esensial berpotensi mencederai prinsip kewenangan atas pemulihan nan sigap dan setara (right to remedy).
Solusi Jangka Panjang: Bergerak Menuju Perlindungan Sosial Universal
Untuk mengakhiri kegaduhan struktural ini, Indonesia kudu mulai mempertimbangkan untuk meninggalkan sistem perlindungan sosial berbasis sasaran (targeted social protection) seperti desil BPS, dan beranjak menuju sistem Jaminan Sosial Universal (Universal Social Protection / USP) sebagaimana nan direkomendasikan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).
Dalam pandangan ILO, agunan sosial universal adalah HAM mendasar nan bermaksud melindungi setiap orang dari kemiskinan dan akibat kehidupan sepanjang siklus hidup mereka
Berbeda dengan sistem desil nan dapat saja memicu bentrok mendatar antar-tetangga lantaran proses penyaringan nan dianggap kurang transparan, sistem universal memberikan agunan sosial berasas siklus hidup manusia tanpa syarat ekonomi nan merendahkan martabat.
Bantuan diberikan secara merata kepada kategori rentan tertentu, misalnya melalui skema tunjangan anak universal alias pensiun lansia universal.
Sebagai langkah transisi, pemerintah perlu untuk melakukan pendemokrasian dan desentralisasi data. Alur pendataan kudu dibalik dari top-down menjadi bottom-up, di mana organisasi lokal dan kelurahan diberikan otoritas penuh untuk memutakhirkan info kemiskinan secara real-time melalui musyawarah penduduk nan transparan.
Menjadikan agunan sosial sebagai kewenangan universal, adalah salah satu jalan untuk memanusiakan kembali penduduk negara dan mengembalikan martabat kemanusiaan.
59 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·