Jakarta -
Hari ini 14 Mei 2026, ada peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan tanggal 14 Mei 2026 sebagai libur nasional memperingati Kenaikan Yesus Kristus 2026.
Apakah besok tanggal 15 Mei 2026 tetap libur? Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, besok tanggal 15 Mei 2026 tetap terhitung libur. Tanggal 15 Mei 2026 adalah libur berbareng Kenaikan Yesus Kristus 2026.
Info Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026
Setelah dua hari libur Kenaikan Yesus Kristus 2026, ada libur akhir pekan. Berikut agenda long weekend Kenaikan Yesus Kristus 2026.
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti berbareng Kenaikan Yesus Kristus
- Sabtu, 16 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 17 Mei 2026: Libur akhir pekan
Sisa Long Weekend di Bulan Mei 2026
Setelah libur Kenaikan Yesus Kristus, sisa long weekend di bulan Mei 2026.
1. Long Weekend Idul Adha, Waisak, Hari Lahir Pancasila 2026
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti berbareng Idul Adha 1447 Hijriah
- Jumat, 29 Mei 2026: Rekomendasi libur (untuk menambah hari libur)
- Sabtu, 30 Mei 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Daftar Tanggal Merah Mei-Desember 2026
- Libur Nasional:
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 Buddhist Era (BE)
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti Bersama:
- Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember 2026: Natal
Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan?
Ini ketentuan penyelenggaraan libur berbareng bagi pekerja/karyawan serta ASN/PNS.
- Pelaksanaan libur berbareng mengurangi kewenangan libur tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan nan bertindak pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.
- Cuti berbareng tidak mengurangi kewenangan libur tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
(kny/jbr)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·