
Apakah Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 2026 Dipotong Pajak? (Foto: Kemensos)
JAKARTA - Apakah bansos PKH dan BPNT tahap 2 2026 dipotong pajak? Pemerintah telah mencairkan support sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 2 2026 pada April 2026.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan, bansos bakal menyasar kurang lebih 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program nan bakal disalurkan mencakup PKH hingga BPNT.
"Kita salurkan kepada kurang lebih 18 juta family penerima manfaat, ya. 18 juta family penerima faedah untuk PKH dan untuk Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)," ungkap Gus Ipul kepada awak media di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta, Senin (13/4/2026).
Lalu apakah bansos dipotong pajak? Jawabannya tidak.
Bansos PKH dan BPNT tidak dipotong pajak penghasilan dan kudu diterima utuh oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos termasuk PKH dan BPNT tidak dikenakan pajak lantaran merupakan support sosial.
Kementerian Sosial menegaskan biaya bansos tidak boleh dipotong oleh siapapun alias dengan argumen apapun. Jika Anda menerima biaya nan kurang dari seharusnya, Anda berkuasa melaporkan perihal tersebut lantaran perihal itu terindikasi sebagai pungutan liar (pungli).
Pajak nan muncul dalam konteks bansos adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) pada saat pengadaan barang, bukan pada saat biaya diberikan kepada penerima manfaat.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·