Daycare adalah julukan lain untuk tempat penitipan anak. Daycare menjadi solusi bagi orang tua nan bekerja dan kudu meninggalkan anak.
Namun, tidak sembarang pihak bisa mendirikan daycare. Ada ketentuan nan bertindak untuk daycare alias tempat penitipan anak.
Berikut info selengkapnya.
Apa itu Daycare?
Mengutip dari Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak, Taman Pengasuhan Anak (TPA)/Tempat Penitipan Anak/daycare adalah akomodasi kesejahteraan nan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan, pembinaan, dan pengarahan sosial anak saat tidak berbareng orang tua, dikenal pula sebagai tempat penitipan anak saat jam kerja.
TPA/daycare menjadi sarana pengasuhan pengganti sementara nan menjalankan kegunaan pengasuhan bagi anak sebagai pengganti peran orang tua dan keluarga. TPA/daycare juga berkedudukan sebagai jembatan info dalam menjaga kualitas pengasuhan anak selama di TPA/daycare dan di rumah.
Aturan Penyelenggaraan Daycare
Taman Pengasuhan Berbasis Hak Anak nan selanjutnya disebut Taman Asuh Ramah Anak/TARA merupakan tempat/wadah nan memberikan jasa pengasuhan sementara untuk anak usia 0-6 tahun nan memberikan kualitas pengasuhan dan tumbuh kembang bagi anak berasas hak-hak dasar anak sesuai dengan tahap perkembangan anak. TARA diperuntukkan bagi pegawai/pekerja nan memindahkan pengasuhan anak sementara di TPA/daycare dan sejenisnya nan disediakan oleh pemerintah pusat, pemda, perusahaan, maupun lembaga masyarakat.
TPA/daycare tentu kudu menerapkan prinsip-prinsip kewenangan anak baik dalam penyelenggaraan sarana prasarana, layanan, maupun pengelolaan sumber daya manusia di dalamnya. Penerapan prinsip kewenangan anak dalam jasa TPA/daycare diharapkan dapat membikin anak tumbuh secara sehat fisik, mental dan psikologis sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.
Berikut ini ketentuan penyelenggaraan jasa TARA untuk TPA/daycare.
1. Manajemen Layanan
Manajemen jasa TARA untuk TPA/daycare merujuk pada pedoman standar nan dikeluarkan oleh Kemen PPPA.
a. Kebijakan perlindungan dan keselamatan anak
1) Lembaga penyelenggara pelayanan wajib mempunyai salah satu arsip legalitas antara lain:
- Akta notaris
- Berbadan norma nirlaba
- Surat keterangan domisili
Surat diketahui oleh lembaga/instansi nan berkuasa menaungi kebijakan pengasuhan dan pendidikan di wilayah masing-masing, alias mempunyai arsip pendirian tertulis nan dikeluarkan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga masyarakat, alias bumi upaya tempat TARA berada.
2) Melakukan koordinasi dan perjanjian kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di daerah.
3) Harus dilakukan oleh sumber daya nan mempunyai kompetensi dan standar nan telah ditetapkan, disesuaikan dengan nilai-nilai dan kondisi masing-masing wilayah.
4) Memiliki 5 (lima) prinsip layanan, yaitu:
- Nondiskriminasi;
- Kepentingan terbaik bagi anak dan keluarga;
- Hak hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
- Mendengarkan pendapat anak; dan
- Mudah diakses.
5) Semua personil kudu mengikuti training tentang perlindungan anak, pengasuhan anak, dan kebijakan keselamatan anak.
6) Setiap personil kudu menandatangani kebijakan keselamatan anak maupun pakta integritas untuk memastikan penyadaran, pencegahan, penanganan, dan pelaporan keselamatan dan perlindungan anak.
b. Pengelolaan SDM
Dibutuhkan SDM nan mempunyai kompetensi dalam penyelenggaraan nan berkualitas. Personil daycare adalah setiap SDM nan terlibat langsung dalam aktivitas sehari-hari pengasuhan anak.
Personil minimal terdiri dari pengelola alias kepala daycare, pengasuh, dan konselor alias psikolog. Bisa juga menyesuaikan dengan kebutuhan untuk menyediakan staf manajemen dan keuangan, serta staf pendukung lainnya.
c. Mekanisme perencanaan dan penyelenggaraan layanan
Pengelola wajib membikin rencana operasional jasa pengasuhan nan disusun dan dilaksanakan oleh pengelola dengan menyesuaikan kondisi daerah, kebutuhan anak, dan kemampuan. Pengelola kudu mempunyai arsip perencanaan dan strategi sebagai berikut:
1) Visi, misi, tujuan dan tata nilai;
2) Pernyataan 4 (empat) prinsip Konvensi Hak Anak, yaitu:
a) nondiskriminasi,
b) kepentingan terbaik untuk anak,
c) hidup dan tumbuh kembang anak,
d) partisipasi anak.
3) Kode etik berkegiatan dengan anak;
4) Pakta integritas bagi orang tua dan personel untuk tidak melakukan kekerasan pada anak;
5) Matriks perencanaan program kerja dan aktivitas termasuk penganggaran tahunan;
6) Panduan dalam penyelenggaraan pengasuhan, pendidikan, dan pengarahan nan terencana per tiga bulan (triwulan); dan
7) Jadwal aktivitas pengasuhan dan pembelajaran harian.
d. SOP Layanan
Wajib menyediakan standar operasional prosedur alias SOP untuk keseluruhan program layanannya berupa SOP penerimaan, jasa pengasuhan, fisik, psikologis, dan pendukung, SOP tanggap bencana.
e. Manajemen Tanggap Darurat
Memiliki kesiapsiagaan terhadap musibah lantaran resiko musibah bisa menimpa siapa dan dimana saja mengingat wilayah Indonesia adalah rawan bencana. Salah satu kesiapsiagaan musibah adalah melakukan asesmen akibat dan mitigasi bencana.
2. Fasilitas Layanan
Sarana dan prasarana kudu ramah anak dengan memperhatikan pemilihan peralatan dan perlengkapan nan mendukung kemandirian dan proses belajar anak minim dari potensi akibat mencederai anak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lingkungan kudu memenuhi kriteria aman, bersih, sehat, dan nyaman untuk anak.
b. Bangunan alias gedung
1) Bangunan adalah gedung permanen nan ramah anak.
2) Bangunan nan memastikan bahan baku dan kreasi arsitekturnya tidak mempunyai potensi mencederai anak. Lantai di seluruh ruangan adalah sejajar (tidak berundak), siku tembok tumpul, pintu dan jendela kondusif untuk anak, genting tidak menggunakan bahan asbes nan beracun, bilik mandi kondusif untuk anak. Desain gedung memenuhi kriteria gedung nan ramah pada anak berkebutuhan unik dan penyandang disabilitas.
3) Penggunaan cat pada gedung juga menggunakan pilihan warna pastel lembut dan ceria nan menggambarkan dinamika anak. Pemilihan warna juga kudu memperhatikan kondisi dan kebutuhan pada anak berkebutuhan unik nan tidak dapat nyaman dengan pilihan warna nan beragam.
c. Ruangan
1) Setiap ruangan kudu mempunyai ventilasi nan mencukupi sesuai ukuran masing-masing ruangan untuk sirkulasi udara dan mendapatkan sinar mentari nan cukup.
2) Ruangan mempunyai luas nan kudu disesuaikan dengan jumlah anak nan bakal diasuh, dengan tujuannya untuk memberikan keleluasan mobilitas pada anak.
3) Ruangan kudu mempunyai ventilasi untuk sirkulasi udara nan baik. Penggunaan Air Conditioner (AC) dapat menyesuaikan dengan kondisi, kebutuhan dan karakter lingkungan dan penerima manfaat.
4) Idealnya mempunyai beberapa ruangan, antara lain:
- Ruang luar untuk aktivitas,
- Ruang serbaguna,
- Kamar mandi/WC anak,
- Kamar mandi/WC orang dewasa,
- Sebelum anak memasuki ruangan utama,
- Dapur,
- Tempat cuci tangan (wastafel) anak di dalam ruangan,
- Ruang UKS,
- Gudang perlengkapan dan peralatan,
- Ruang kantor/administrasi sebagai ruang kerja kepala, staf administrasi/keuangan dan pengasuh.
Aturan lainnya dapat dicek di Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Layanan Pemenuhan Hak Anak. Berikut lampirannya.
(kny/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·