Angkat Jurist Tan Jadi Stafsus, Nadiem Akui Tak Jelaskan Tugas dan Fungsinya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Angkat Jurist Tan Jadi Stafsus, Nadiem Akui Tak Jelaskan Tugas dan Fungsinya

Nadiem Makarim di Sidang kasus Chromebook (Foto: Jonathan S/Okezone)

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengaku tak menjelaskan tugas pokok dan kegunaan (Tupoksi) staf unik saat menunjuk Jurist Tan sebagai stafsusnya. Nadiem menyebut Jurist Tan pasti mengerti Tupoksinya sendiri.

Hal itu disampaikan Nadiem saat menjadi saksi mahkota untuk tiga terdakwa ialah Ibrahim Arief (mantan konsultan Kemendikbudristek), Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek) dalam kasus dugaan rasuah pengadaan Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Awalnya, kuasa norma Mulyatsyah mempertanyakan berangkaian dengan penunjukan Jurist Tan sebagai staf unik Nadiem. "Kalau unik untuk Jurist Tan, apakah kerabat menjelaskan kepada Jurist Tan tugas Anda sebagai staf unik menteri itu ini loh tugasnya? Pernah enggak Anda jelaskan itu ke Jurist Tan sebagai staf unik menteri itu tugasnya adalah A, B, C, D?" tanya kuasa norma Mulyatsyah.

"Karena Jurist itu orang nan sangat pandai dan mengerti tupoksi beliau sendiri, makanya tidak perlu saya beri tahu, dan orangnya sangat jujur juga," ungkap Nadiem.

Kuasa norma kemudian kembali mempertanyakan apakah tindakan Jurist Tan telah sesuai dengan tugas staf unik menteri. Namun, Nadiem mengaku tidak mengetahui lebih lanjut berangkaian dengan komunikasi Jurist dengan pegawai di Kemendikbudristek.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com