Angka Perceraian di Garut Meningkat 2.568 Perkara ke Persidangan

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Angka Perceraian di Garut Meningkat 2.568 Perkara ke Persidangan Angka Perceraian 2024 di Sidoarjo Tinggi, Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab(Heri Susetyo/MI.)

PENGADILAN Negeri (PA) Kabupaten Garut, Jawa Barat mencatat perkara perceraian di awal Januari-Mei 2026 mengalami peningkatan cukup signifikan total sebanyak 2.568 perkara. Perkara tersebut, gugatan pisah didominasi wanita lantaran aspek ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gambling online (Judol).

Sebuah video viral beredar luas melalui medsos tiktok tertulis "Garut darurat pisah 2.600 wanita jadi janda dalam kurun waktu 4 bulan, Garut darurat janda belum pertengahan tahun jumlah janda nyaris 3.000 diposting oleh @adv.yayang. Lembe Turah Official, pokoknya buat teman-teman semua stok mah kondusif we ya siap, sembari acungkan jembol," ucapnya.

Humas Pengadilan Agama Garut, Asep Irpan mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Garut setiap tahun meningkat dan awal Januari hingga Mei 2026 nomor cukup signifikan lantaran mayoritasnya diajukan wanita masuk pengadilan. Namun, nomor perceraian bulan Januari hingga Mei diajukan wanita sekitar 2.121 perkara dan laki-laki tercatat 447 perkara.

"Perceraian nan diajukan wanita disebabkan oleh aspek ekonomi tetap menjadi penyebab tingginya nomor perceraian dan kekerasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta gambling online (Judol) dasarnya tetap berangkaian dengan tekanan ekonomi," ujar Asep, Selasa (16/6/2026)

Menurut Asep, gugatan pisah di wilayah Kabupaten Garut setiap tahun angkatnya meningkat cukup siginifikan, wanita selalu mendominasi dalam perkara tersebut. Akan tetapi, rata-rata perceraian terjadi disebabkan dari aspek ekonomi berunjung melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan gambling online meski perkara ini bukan perihal baru dalam perceraian.

"Pada tahun sebelumnya nomor perceraian di Garut terus menunjukkan peningkatan dan sejak Januari hingga Mei tahun 2026 tercatat 2.568 perkara masuk pengadilan dan dasarnya tetap berangkaian dengan tekanan ekonomi rumah tangga. Namun, pada 2024 hingga 2025 sudah ada peningkatan dan jika tidak ada upaya pencegahan nomor perceraian berpotensi bertambah," katanya.

Menurutnya, pasangan berpisah di Garut nan diajukan ke Pengadilan Agama paling banyak usia produktif mulai 25 hingga 45 tahun termasuk usia tua tetap ditemukan meski jumlahnya tidak banyak. Namun, Pengadilan Agama mendorong kerjasama lintas sektor, termasuk pemerintah wilayah dan Kementerian Agama untuk memperkuat ketahanan family sebelum pernikahan.

"Kami menerima perkara rumah tangga sudah dalam kondisi tidak baik dan untuk pencegahan perlu adanya peran serta baik pembinaan dari pemerintah daerah, Kementerian Agama guna menekan nomor perceraian," pungkasnya. (H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia