Anggota Kompolnas Kini Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Anggota Kompolnas Kini Bisa Jadi Hakim Sidang Kode Etik Polri

Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri/Okezone

JAKARTA -  Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah memberikan poin-poin rekomendasi mengenai penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam rangka pengawasan terhadap lembaga Polri. 

Penguatan Kompolnas penting lantaran lembaga tersebut mempunyai posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri.

“Orang semua menyoroti. Nah. Ini pengawas eksternal berangkaian dengan keberadaan Kompolnas,” ujar Sekretaris KPRP Ahmad Dofiri, Kamis (7/5/2026). 

“Mengapa Kompolnas menjadi krusial dalam pembahasan obrolan di Komisi Percepatan Reformasi Polri? Karena Kompolnas punya kedudukan nan sangat strategis,” lanjut Dofiri.

Sejauh ini, kata dia, Kompolnas berkedudukan sebagai perumusan kebijakan dan pengusulan pengangkatan Kapolri. Namun ke depan, Ia menuturkan, penguatan dilakukan dari sisi keanggotaan, komposisi, hingga kewenangan.

Salah satu perubahan nan diusulkan adalah menghapus unsur ex-officio agar Kompolnas lebih independen. Seluruh personil nantinya dipilih dari unsur masyarakat.

“Ke depan, dikuatkan mengenai dengan dengan masalah keanggotaan, kemudian nan kedua mengenai masalah komposisi orang-orang nan duduk di Kompolnas itu, dan nan ketiga berangkaian dengan eh tugas dan kewenangannya,” ujar Dofiri.

Selanjutnya, Kompolnas diusulkan mempunyai kewenangan pengawasan langsung hingga investigasi pelanggaran etik. “Yang kedua, nah ini nan paling penting. Dia bisa melakukan investigasi berangkaian dengan pelanggaran kode etik Polri,” ucap Dofiri.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com