Anggota Komisi III Soroti Kasus Supiah di Way Kanan: Jangan Abaikan Mens Rea

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono. Foto: Dok. Pribadi

Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menyoroti penanganan kasus dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite nan menjerat suami Supiah, penduduk Way Kanan, Lampung.

Bimantoro meminta interogator tidak hanya memandang pemenuhan unsur pasal, tetapi juga mengkaji unsur mens rea alias niat jahat dalam perkara tersebut.

Kasus itu menjadi perhatian Komisi III DPR setelah Supiah mengaku didatangi oknum personil kepolisian nan meminta duit Rp50 juta dengan iming-iming suaminya dapat dibebaskan. Dugaan tersebut kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR berbareng Kapolres Way Kanan dan jejeran Polda Lampung.

Bimantoro mengatakan penegakan norma kudu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Semangat KUHAP nan baru bukan hanya berbincang tentang kepastian hukum, tetapi gimana negara menghadirkan keadilan bagi penduduk negara nan berhadapan dengan hukum. Penyidik kudu memandang perkara secara utuh, tidak sekadar terpenuhi unsur pasalnya,” kata Bimantoro dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Politikus Gerindra itu meminta interogator mengkaji secara mendalam unsur mens rea alias sikap jiwa pelaku dalam perkara tersebut.

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan akademisi dan mahasiswa mengenai RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Menurut Bimantoro, kondisi pengedaran BBM di Way Kanan juga perlu menjadi pertimbangan. Ia menyoroti keterbatasan pengedaran BBM, minimnya SPBU maupun Pertashop, serta antrean masyarakat untuk mendapatkan BBM.

“Kalau argumen masyarakat membeli BBM dalam jumlah tertentu lantaran distribusinya tidak lancar dan akses SPBU terbatas, maka interogator wajib memandang apakah betul terdapat niat jahat (mens rea) untuk melakukan tindak pidana. Jangan sampai kondisi masyarakat nan lahir akibat keterbatasan akomodasi justru dipandang sama dengan pelaku nan sejak awal memang beriktikad mengambil untung secara melawan hukum,” ujarnya.

Bimantoro juga mempertanyakan argumen hanya satu family nan diproses norma andaikan masyarakat lain di wilayah tersebut menghadapi kondisi serupa dalam mendapatkan dan menyimpan BBM.

Selain unsur mens rea, dia meminta abdi negara penegak norma mempertimbangkan nilai ekonomi dalam perkara tersebut. Menurutnya, penanganan perkara kudu memperhatikan asas proporsionalitas andaikan untung ekonomi nan diperoleh relatif kecil.

“Penyidik juga kudu memandang nilai ekonominya. Berapa sebenarnya untung nan diperoleh? Kalau untung hanya sekitar seribu rupiah per liter, apakah penanganannya sudah sebanding dengan akibat norma nan ditimbulkan terhadap masyarakat? Inilah semangat KUHAP baru, menghadirkan penegakan norma nan adil, proporsional, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” kata Bimantoro.

Ilustrasi duit rupiah. Foto: Maciej Matlak/Shutterstock

Soroti Dugaan Permintaan Rp50 Juta

Bimantoro turut menyoroti pengakuan Supiah mengenai dugaan permintaan duit Rp50 juta oleh oknum personil kepolisian dengan iming-iming suaminya dapat dibebaskan.

Ia meminta proses pemeriksaan perkara maupun dugaan pelanggaran oleh oknum polisi dilakukan secara transparan, profesional, dan objektif.

Bimantoro mengatakan, Komisi III DPR mendorong Divisi Propam Mabes Polri melakukan supervisi andaikan diperlukan untuk memastikan proses penanganan perkara melangkah sesuai ketentuan.

“Kami di Komisi III selalu menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia. Namun, menjaga lembaga bukan berfaedah menutup mata terhadap dugaan pelanggaran oknum. Justru dengan penegakan etik dan norma nan objektif, kepercayaan publik terhadap Polri bakal semakin kuat,” tutup Bimantoro.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan