Anggota Komisi III soal Bigmo Ajak Anak Promosi Vape: Jika Ada Pidana, Proses

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Anggota Komisi III DPR F-PKS, Adang Daradjatun. Foto: https://adangdaradjatun.id/

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Adang Daradjatun, meminta abdi negara penegak norma mengusut secara profesional, objektif, dan tuntas kasus dugaan pelibatan anak dalam promosi produk rokok elektronik (vape) nan saat ini tengah diselidiki Polda Metro Jaya.

Adang menegaskan, andaikan penyelidikan menemukan adanya pelanggaran hukum, penegakan norma kudu dilakukan secara tegas sesuai ketentuan nan berlaku.

Menurutnya, anak merupakan golongan nan wajib mendapat perlindungan dari segala corak eksploitasi, termasuk untuk kepentingan komersial.

“Anak-anak tidak boleh dijadikan objek promosi produk nan mengandung unsur adiktif. Negara mempunyai tanggungjawab untuk melindungi anak dari segala corak pemanfaatan nan dapat membahayakan tumbuh kembang mereka. Apabila terdapat unsur pidana, tentu kudu diproses secara tegas sesuai norma nan berlaku,” ujar Adang dalam keteranganya, Selasa (4/8).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia itu menilai, perkembangan teknologi dan media sosial membuka ruang promosi nan semakin luas. Karena itu, pembuat konten maupun pelaku upaya digital kudu memahami bahwa kebebasan berekspresi tidak mengesampingkan tanggung jawab norma dan moral, terutama jika melibatkan anak di bawah umur.

kumparan post embed

Menurut Adang, anak merupakan aset bangsa nan kudu dijaga dari beragam corak paparan nan berpotensi membahayakan kesehatan maupun masa depan mereka.

Oleh karena itu, setiap promosi produk nan ditujukan alias melibatkan anak kudu menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

“Media sosial bukan ruang tanpa aturan. Siapa pun nan membikin konten kudu memahami batas-batas norma dan etika. Jangan sampai mengejar ketenaran alias untung ekonomi dengan mengorbankan hak-hak anak nan telah dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.

Adang membujuk platform digital, orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas digital anak serta meningkatkan literasi digital agar anak tidak menjadi sasaran pemanfaatan maupun promosi produk nan tidak layak bagi usia mereka.

Ia menegaskan bakal terus mendukung langkah abdi negara penegak norma dalam menegakkan norma secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sekaligus mendorong penguatan perlindungan anak di ruang digital.

“Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Jangan pernah menjadikan anak sebagai perangkat untuk memperoleh untung ekonomi. Keselamatan, kesehatan, dan masa depan anak kudu menjadi prioritas di atas segalanya,” tutup Adang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memberikan keterangan saat penggeledahan Ruko di Cipete Jakarta Selatan, Jumat (10/7) awal hari. Foto: Kevin Daniel/kumparan

Polda Metro Masih Selidiki

Sementara Polda Metro Jaya tetap menyelidiki kejuaraan terhadap YouTuber Muhammad Jannah namalain Bigmo mengenai dugaan membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung di kanal YouTube miliknya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut tetap berstatus pengaduan dan sedang didalami penyidik.

“Ini tetap pengaduan tapi sedang dalam penyelidikan,” kata Budi, Senin (3/8).

Menurut Budi, interogator bakal lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

“Dan undang penjelasan nan menyampaikan pengaduan dan lain-lain,” jelasnya.

Tangkapan layar saat Bigmo membujuk anak di bawah umur mempromosikan liquid vape saat live streaming youtube. Foto: YouTube/ Niceguymo

Kasus tersebut ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Metro Jaya setelah menerima laporan dari Advokat Thulus Pardosi pada Sabtu (1/8).

Hingga kini, identitas anak nan diduga dilibatkan dalam promosi tersebut belum diketahui. Polisi juga mengimbau anak nan diduga menjadi korban maupun orang tua alias walinya agar menghubungi kepolisian untuk memperoleh pendampingan dan support koordinasi.

Dalam laporan tersebut, Bigmo diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak mengenai dugaan pemanfaatan ekonomi terhadap anak dan pelibatan anak dalam penyalahgunaan unsur adiktif.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan