Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI nan juga Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan saat pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria muncul usulan adanya Pengadilan Agraria untuk menangani sengketa.
"Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi bakal dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria agar punya kekuatan eksekusi," kata Deddy kepada wartawan Rabu (9/9/2026).
Deddy mengatakan persoalan agraria telah ditangani melalui peradilan umum selama puluhan tahun. Namun, bentrok agraria tetap terus terjadi dan masyarakat dinilai belum merasakan keadilan dari proses peradilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah puluhan tahun persoalan agraria diurus di pengadilan umum tetapi bentrok tetap terus terjadi dan masyarakat merasa bahwa keadilan belum bisa diberikan oleh lembaga peradilan," kata dia.
Menurut Deddy usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) tak cukup untuk menangani sengketa agraria. Ia memandang diperlukan keputusan nan berkekuatan tetap untuk mengeksekusi masalah sengketa.
"Jika hanya BRAN, saya cemas tidak ada keputusan nan mengikat dan tidak bisa dieksekusi. Masalah sengketa agraria itu kan mengenai kebijakan dan pidana, tanpa kekuatan untuk bisa dieksekusi maka keputusan alias rekomendasi BRAN berpotensi tak punya kekuatan memaksa," kata dia.
Meski begitu, Deddy menyebut usulan itu tetap kudu didiskusikan lebih lanjut, terutama dengan Mahkamah Agung (MA).
"Nah, makanya rapat kemari memutuskan agar masalah itu didiskusikan dulu dengan MA, agar putusannya final and binding tentu kudu putusan pengadilan," ujar Deddy.
(dwr/zap)
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·