Anggota Komcad TNI Diadili dalam Kasus Jual Beli Senpi Ilegal

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Seorang personil Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat TNI berjulukan Akhmad Soleh Ricardo (34) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar dalam kasus dugaan jual beli senjata api (senpi) ilegal.

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar Ni Luh Hartini Puspita Sari mengungkapkan tindakan Soleh bermulai dari keinginannya mempunyai senjata api.

Pria kelahiran Bandar Lampung itu kemudian menghubungi MHD Harold Patrick (terdakwa dalam berkas terpisah) melalui pesan WA untuk mencari orang nan menjual senpi.

"Saksi MHD Harold merupakan kenalan terdakwa saat pendidikan Komcad AD di Lahat, Sumatera Selatan," kata Luh Hartini, dikutip dari Antara, Kamis (11/6/2026).

Harold kemudian mencari info mengenai penjual senpi. Pada Desember 2024, Soleh kembali menghubunginya untuk menanyakan perkembangan pencarian tersebut.

Harold lampau menyampaikan ada pihak nan menjual pistol rakitan dengan peluru tajam kaliber 9 mm seharga Rp 15 juta, termasuk lima butir peluru. Setelah ditawar, keduanya sepakat dengan nilai Rp 14 juta.

Soleh nan bekerja di sektor keamanan dan kebersihan sebuah perusahaan di area Jalan Imam Bonjol, Denpasar, kemudian mentransfer duit melalui mobile banking ke rekening Harold.

Awalnya, Soleh diminta mengambil sendiri pistol jenis SIG Sauer beserta amunisinya di Lampung. Namun, dia meminta agar peralatan tersebut dikirim ke Bali.

Karena tidak mau mengambil langsung ke Lampung, Soleh meminta agar pistol dan pelurunya dilakban lampau dimasukkan ke dalam kotak rokok. Barang tersebut kemudian disembunyikan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.

Selanjutnya, Soleh meminta rekannya, Muhammad Tegar Khadafi (terdakwa dalam perkara lain), untuk membantu mengirim paket tersebut ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Menurut dakwaan JPU, meski mengetahui isi paket tersebut berupa pistol dan peluru, Tegar bersedia membantu lantaran merupakan junior terdakwa saat mengikuti pendidikan Komcad. Sebagai imbalan, Soleh mentransfer Rp 200 ribu untuk biaya pengiriman dan transportasi.

Paket tersebut diterima Soleh pada awal Januari 2025 dan kemudian disimpan di rumahnya di Jalan Gong Suling IV/7, Perum Bukit Pratama, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita