Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Minyak Goreng ke Jaksa Penuntut Umum

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Minyak Goreng ke Jaksa Penuntut Umum

Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Minyak Goreng ke Jaksa Penuntut Umum

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan 11 tersangka beserta peralatan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan aktivitas ekspor produk hasil olahan kelapa sawit alias crude palm oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022-2024 kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Ardito Muwardi, menjelaskan, penyerahan tersangka dan peralatan bukti alias tahap II tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

"Tim JPU telah menerima penyerahan tersangka dan peralatan bukti dari interogator Kejaksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terhadap 11 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pada aktivitas crude palm oil (CPO) periode 2022 sampai periode 2024," kata Ardito di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026).

Sebanyak 11 tersangka nan dilimpahkan terdiri atas LHP selaku fungsional analis kebijakan dan pembina industri agro di Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan periode 2021-2024, FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan periode 2017-2024,

Serta MZ selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 6 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Dumai pada 2021.

Selain itu, terdapat ES selaku Direktur Utama PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW selaku Direktur Utama PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com