Pandeglang - Anggota DPRD Pandeglang, Miftahul Farid Sukur, melaporkan seorang pengusaha ke kepolisian atas dugaan penipuan. Farid mengaku telah ditipu Rp 400 juta oleh terlapor.
"Melaporkan salah satu penguasaha di Pandeglang dengan dugaan penipuan sebanyak Rp 400 juta," kata Farid di Mapolres Pandeglang, Rabu (6/5/2026).
Farid menjelaskan laporan ini bermulai ketika terlapor meminjam duit untuk keperluan modal upaya pada tahun 2024. Namun sampai pemisah waktu nan ditentukan, duit nan dipinjam terlapor tak kunjung dikembalikan secara penuh.
"Kronologisnya waktu itu terlapor minjam modal untuk upaya granit dengan janji satu minggu sampai satu bulan. Tetapi sampai saat ini, duit tersebut belum dikembalikan," ungkapnya.
Farid mengaku telah berupaya melakukan penagihan terhadap terlapor. Dia menyebut tidak ada itikad baik nan ditunjukkan oleh pengusaha tersebut.
"Saya sudah berupaya menagihnya langsung berbareng dengan teman, sudah puluhan kali, tapi nyatanya tadi tidak ada jawaban pasti. Mangkanya saya mau gimana dibawa ke Polres bisa diselesaikan persoalan ini," katanya.
Farid mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta lebih lantaran terlapor hanya bisa bayar dengan langkah mencicil. Farid menyatakan langkah norma ini diambil agar tidak ada korban selanjutnya.
"Sisa tetap di atas Rp 200 juta," tutur Farid.
Dikonfirmasi terpisah, KBO Satreskrim Polres Pandeglang, Iptu Beni Sukirman, mengatakan pihaknya telah menerima laporan nan dilakukan oleh Farid. Polisi bakal melakukan pendalaman mengenai laporan tersebut.
"Setalah adanya laporan ini, kita bakal menulusuri, mendalami pelaporan ini, apakah ada peristiwa pidana alias tidak, terpenuhi unsurnya alias tidak, bakal melakukan penyelidikan tentang peristiwa nan dilaporkan," kata Beni. (ygs/ygs)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·