Anggota DPR Soroti Usulan Biaya Haji 2027 Naik, Minta Komponen Dievaluasi

Sedang Trending 32 menit yang lalu

Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menanggapi Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) nan mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Selly meminta pemerintah memastikan efisiensi dan mitigasi finansial haji terlebih dulu, sebelum meningkatkan beban pembiayaan.

Diketahui, dari Rp 107 juta mengalami kenaikan sekitar Rp 19,93 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Menurutnya, kenaikan itu kudu didukung kalkulasi nan transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.

"Naudzubillah min dzalik jika terjadi. Hari ini negara kita sedang tidak baik-baik saja. Saat pelunasan kemarin, beberapa hari sebelumnya terjadi musibah Aceh, jika suatu saat terjadi gimana pemerintah bisa memitigasinya," kata Selly Gantina kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selly memahami penyelenggaraan haji menghadapi dinamika biaya dunia dan perubahan standar jasa di Arab Saudi. Namun, dia meminta kenaikan nilai BBM dan perubahan standar jasa tak serta-merta menjadi argumen meningkatkan biaya haji tanpa audit dan pertimbangan menyeluruh.

"Kita kudu memastikan setiap rupiah nan dibelanjakan betul-betul memberikan faedah langsung bagi jemaah," ujarnya.

Dia meminta pemerintah mengevaluasi komponen akomodasi di Makkah dan Madinah, konsumsi, hingga transportasi. Menurutnya, pemerintah juga perlu memastikan tidak ada mark-up.

"Kalau memang ada ketetapan unik dari Arab Saudi, tentu ada akibat biaya. Tetapi pertanyaannya, apakah seluruh komponen lain sudah efisien? Jangan sampai kita menerima kenaikan nilai di satu komponen, sementara pada komponen lain tetap terdapat ruang penghematan," ungkapnya.

Selly juga menyoroti penggunaan nilai faedah dalam pembiayaan haji. BPIH 2027 nan diusulkan sekitar Rp 107,34 juta per jemaah direncanakan menggunakan skema 60% nilai faedah dan 40% Bipih, maka dengan skema itu, pembayaran langsung jemaah diusulkan sekitar Rp 42,94 juta.

Menurutnya, penggunaan nilai faedah tetap kudu dihitung secara hati-hati. Sebab, biaya tersebut merupakan bagian dari kewenangan calon jemaah haji nan tetap menunggu keberangkatan.

"Jangan hanya mengatakan Bipih jemaah tidak naik signifikan lantaran sebagian ditutup dari nilai manfaat. Kita juga kudu memandang keberlanjutan biaya haji. Nilai faedah bukan duit gratis. Itu adalah biaya nan kudu dikelola secara aman, optimal, dan berkeadilan untuk kepentingan jemaah nan berangkat hari ini maupun jemaah nan tetap dalam antrean," katanya.

Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 naik menjadi Rp 107 juta. Namun Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) alias biaya nan dibayar langsung setiap personil jemaah sebesar Rp 42 juta.

Hal itu diusulkan oleh Menhaj Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (19/8). Irfan menyebut biaya nan dibayar oleh jemaah itu sebesar 40 persen dari keseluruhan biaya BPIH.

"Untuk tahun 1448 Hijriah alias 2027 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 107.304,172,02. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 42.936.068,81 alias sebesar 40%," kata Irfan dalam rapat tersebut.

(amw/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News