Nama Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Eva Stevany Rataba, tercatat dalam info penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara. Dia tercatat masuk dalam Desil 4.
“Justru saya mempertanyakan, gimana mungkin saya bisa tercatat dalam info tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka," ujar Eva kepada wartawan pada Selasa (8/9).
"Kalau memang datanya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, tentu kudu segera diperbaiki,” sambungnya.
Lantas berapa kekayaan Eva?
Dilihat dari laporan kekayaan kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) KPK, Eva tercatat punya kekayaan Rp 3,5 miliar di dalam laporan tahun 2026 mengenai laporan periodik 2025. Angka tersebut terjun jauh setelah tahun sebelumnya melapor punya kekayaan Rp 14,6 miliar.
Tanah dan gedung di Merauke senilai Rp 1.630.000.000;
Kendaraan, motor Honda CRF 2018, Mobil Pajero Sport 2017, honda bebek 2013, motor Yamaha 2013, dan motor Honda 2011, senilai total Rp 620.500.000;
Harta bergerak lainnya: Rp 419.000.000;
Kas dan setara kas: Rp 831.888.564
Total: Rp 3.501.388.564
Minta BPS Perbaiki Data
Eva meminta Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Sosial Toraja Utara melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap sumber data, riwayat pembaruan, serta status kepesertaan nan mencantumkan namanya.
Ia menilai penelusuran tersebut krusial untuk mengetahui gimana dirinya dapat masuk dalam golongan nan disebut memenuhi kriteria penerima support sosial, meski menurutnya tidak pernah mendaftar maupun menerima PKH.
Eva juga meminta persoalan ini tidak hanya dilihat dari kasus nan menyangkut dirinya. Ia berambisi munculnya info nan dinilai tidak sesuai dapat menjadi bahan pertimbangan terhadap kecermatan dan pemutakhiran info support sosial, khususnya di Kabupaten Toraja Utara.
Menurut Eva, ketepatan info menjadi perihal krusial lantaran berangkaian langsung dengan masyarakat nan memang memerlukan support pemerintah. Ia mengingatkan jangan sampai penduduk kurang bisa nan semestinya menerima support justru terlewat akibat persoalan manajemen alias info nan tidak akurat.
“Yang paling krusial bagi saya adalah memastikan support negara betul-betul sampai kepada masyarakat nan berhak. Kalau nama saya nan jelas tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima PKH bisa tercantum dalam data, maka ini kudu menjadi perhatian serius untuk memastikan tidak ada masyarakat kurang bisa nan justru terlewat,” kata Anggota Komisi X DPR RI tersebut.
Dinsos Benarkan Nama Eva Masuk Desil 4
Kepala Dinas Sosial Toraja Utara, Elias Madi Para'pak, membenarkan Eva masuk dalam Desil 4. Hal itu disampaikannya kepada wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (8/9/2026).
"Sekitar bulan lampau Ibu Eva Rataba datang ke instansi mempertanyakan namanya masuk dalam daftar PKH. Setelah kami cek, memang betul Ibu Eva masuk desil 4. Desil 4 tetap masuk dalam kategori penerima PKH," kata Elias.
Elias menjelaskan, penentuan penerima bansos dilakukan berasas sistem desil nan membagi masyarakat ke dalam 10 golongan berasas tingkat kesejahteraan.
"Desil 1-4 bisa dapat bantuan. Sedangkan desil 5-10 tidak dapat support sosial," ungkap Elias.
Ia mengatakan, adanya penerima bansos nan dinilai tidak tepat sasaran berangkaian dengan proses pendataan nan dilakukan melalui sistem nan berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS).
"Sistemnya itu dari kelurahan, ke pusat, BPS. Dinas Sosial ini sebagai penyambung saja. Kami hanya menerima info nan diturunkan dari pusat," jelas Elias.
Elias mengatakan Dinas Sosial Toraja Utara telah beberapa kali mengusulkan pemutakhiran info kepada BPS agar info penerima bansos dapat lebih sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·