Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, menyambut baik usulan pelarangan vape nan disampaikan Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto.
Ia menilai langkah tersebut merupakan upaya preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkoba melalui media rokok elektrik.
Sebelumnya, usulan itu disampaikan Suyudi kepada Komisi III DPR sebagai masukan dalam pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika pada Selasa (7/4).
Menurut Rudianto, jika hasil riset menunjukkan adanya kandungan rawan dalam vape nan berpotensi berangkaian dengan narkotika, maka usulan pelarangan layak dipertimbangkan. Ia menekankan pentingnya support terhadap kajian nan dilakukan BNN.
“Kalau memang ada risetnya, hasil penelitiannya, kandungan nan ada dalam vape, saya kira usulan itu ya bagus menurut saya. Itu kan dalam rangka kemudian apa sih BNN punya kajian, punya penelitian zat-zat nan terkandung dalam vape tadi,” kata Rudianto kepada wartawan, Kamis (9/4).
Ia menilai, langkah tersebut merupakan bagian dari pencegahan awal agar masyarakat tidak terpapar penyalahgunaan narkoba melalui beragam media baru. Menurutnya, pemerintah perlu mengantisipasi sebelum penyalahgunaan semakin meluas.
“Sebagai organ negara nan ditugaskan dalam rangka memberantas dan mencegah narkoba beredar, saya kira apa nan dilakukan BNN ini merupakan upaya preventif ya untuk kemudian kita diajak berpikir untuk mengantisipasi potensi-potensi penyalahgunaan narkoba nan salah satunya disinyalir itu melalui vape tadi,” ujarnya.
Rudianto menilai, buahpikiran tersebut sebagai langkah mitigasi agar perangkat nan awalnya digunakan sebagai rokok elektrik tidak berubah kegunaan menjadi media konsumsi narkoba. Ia menyebut, pendekatan ini krusial mengingat ragam jenis narkoba terus berkembang.
“Jadi saya secara pribadi ikut menyambut baik buahpikiran dari Pak Suyudi, Kepala BNN untuk kemudian memitigasi alias mengantisipasi secara awal alias mencegah secara awal potensi penyalahgunaan nan bisa saja selama ini itu terjadi hari ini di negara kita lewat medianya vape tadi,” tuturnya.
Ia mengingatkan para penjual vape agar berhati-hati dan tidak menjadikan produk tersebut sebagai sarana penyalahgunaan unsur terlarang. Menurutnya, pengaturan diperlukan untuk melindungi generasi muda.
“Nah, ini juga imbauan kepada penjual vape alias rokok elektrik ini untuk berhati-hati. Jangan kemudian ini menjadi jembatan baru, perangkat baru untuk kemudian penyalahgunaan unsur narkoba tadi,” ucapnya.
Rudianto menegaskan, usulan tersebut tetap dalam tahap penyerapan aspirasi dan bisa menjadi bahan pertimbangan dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Masukan dari BNN bakal dikaji secara komprehensif sebelum dirumuskan dalam norma hukum.
“Ini kan tetap tahap meaningful participation, partisipasi berarti dari seluruh pihak. Dari BNN ini kan berfaedah dari pemerintah. Itu pasti secara komprehensif sudah dihitung sehingga apa nan disampaikan BNN ini saya kira masukan bagus untuk kita kelak merumuskan dalam norma apa saja nan perlu diatur,” pungkasnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·