Anggota DPR Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Mitigasi Risiko Penyitaan

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
RDPU Komisi III DPR RI dengan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7). Foto: Aditya Nugraha/kumparan

Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Meski demikian, Gerindra mengingatkan agar patokan tersebut tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat akibat penyitaan aset nan belakangan terbukti tidak mengenai tindak pidana.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, mengatakan partainya mendukung RUU Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum. Namun, penerapannya kudu tetap menjaga keseimbangan dengan perlindungan kewenangan asasi manusia.

"Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung gimana penegakan norma kudu bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun mau mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan norma ini, kewenangan asasi manusia itu tetap bisa, kudu bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak nan dirugikan," kata Bimantoro dalam rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR berbareng Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7).

Bimantoro menyoroti praktik penyitaan aset nan dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, dalam sejumlah kasus terdapat aset nan telah disita lantaran diduga berangkaian dengan tindak pidana, tetapi pada akhirnya pengadilan menyatakan aset tersebut tidak mempunyai hubungan dengan perkara.

"Terkadang ada beberapa kasus juga nan kita lihat bahwa setelah disita, rupanya aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi nan dihasilkan oleh penyitaan tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono. Foto: Dok. Pribadi

Ia mencontohkan sebuah usaha, seperti pom bensin, nan disita lantaran diduga mengenai tindak pidana. Namun setelah proses persidangan berjalan selama dua hingga tiga tahun, aset tersebut dinyatakan tidak berangkaian dengan perkara.

"Berarti pom bensin itu sudah kudu ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan nan kudu dirumahkan di sana," Bimantoro.

"Nah, tindakan ekonomi ini, inilah nan menurut saya bisa merugikan dari pada pihak-pihak nan memang tidak terbukti pada ujungnya gitu loh," lanjutnya.

Karena itu, dia meminta adanya sistem mitigasi akibat agar masyarakat nan tidak terbukti bersalah tidak dirugikan.

Selain itu, Bimantoro juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam RUU Perampasan Aset.

Ia mengingatkan agar kewenangan abdi negara penegak norma diatur secara ketat sehingga tidak membuka kesempatan terjadinya penyalahgunaan kewenangan alias abuse of power.

"Kami minta masukannya gimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan