Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Golkar Muhamad Nur Purnamasidi menegaskan bahwa persoalan status kepegawaian pembimbing non-ASN tidak boleh berakhir pada kebijakan transisi semata. Menurutnya, kepastian status pembimbing berangkaian langsung dengan keberlangsungan jasa pendidikan.
"Masukan nan disampaikan teman-teman pembimbing non-ASN sangat serius. Mereka bukan hanya sedang bicara tentang status kepegawaian, tetapi tentang kepastian hidup, masa depan keluarga, dan keberlanjutan pengabdian mereka sebagai pendidik," kata Nur kepada wartawan, Kamis (27/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pembimbing non-ASN nan memenuhi kriteria untuk tetap mengajar. Namun, kebijakan tersebut tetap berkarakter administratif dan transisional.
"SE Nomor 7 ini krusial lantaran memberikan kepastian sementara dan menjaga agar tidak terjadi kekosongan guru. Tetapi kita juga kudu jujur bahwa ini bukan garis akhir. Jangan sampai guru-guru ini kembali menghadapi ketidakpastian ketika masa penugasan berakhir," katanya.
Nur meminta pemerintah membikin peta kebutuhan pembimbing secara nasional berbasis data. Menurutnya, kebijakan pengangkatan pembimbing tidak boleh hanya berjuntai pada kesiapan susunan administratif, tetapi kudu disesuaikan dengan kebutuhan sekolah di lapangan.
"Berdasarkan info pendidikan nan mana cut-off 2024 pada saat ini berjumlah 172.323 orang (guru non-ASN). Angkanya besar. Karena itu penyelesaiannya juga tidak bisa parsial. nan 172 ribu ini kudu mendapat prioritas. Mereka sudah punya pengalaman, sudah punya sertifikat pendidik, sudah punya NUPTK. Secara kepegawaian dan kompetensi, mereka sudah punya semuanya. Tinggal dibangun sistem rekrutmennya," jelasnya.
Dia pun mengusulkan masa pengabdian menjadi salah satu pertimbangan utama dalam kebijakan afirmasi. Nur membuka opsi ekspansi susunan PPPK dengan tetap memperhatikan kebutuhan sekolah serta keahlian fiskal negara dan daerah.
"Kalau memang kebutuhan gurunya ada, sekolahnya membutuhkan, orangnya memenuhi persyaratan, dan pengabdiannya sudah panjang, maka kudu ada afirmasi nan jelas. Jangan sampai kita terus-menerus merekrut tanpa menyelesaikan persoalan pembimbing nan sudah ada," katanya.
Menurutnya, kepastian status pembimbing non-ASN pada akhirnya bukan hanya menyangkut kepentingan para pendidik, melainkan juga keberlangsungan proses belajar-mengajar.
"Kalau pembimbing tidak mendapatkan kepastian, nan terdampak bukan hanya gurunya. Sekolah dan anak-anak didik juga ikut terdampak. Karena itu, penyelesaian persoalan pembimbing honorer kudu kita tempatkan sebagai bagian dari upaya membangun pendidikan nan adil, bermutu, dan berkelanjutan," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad berbareng Saan Mustopa dan Sari Yuliati menerima audiensi Forum Advokasi Guru Non-ASN Sekolah Negeri (FAGRI). Pertemuan ini membahas nasib ratusan ribu pembimbing non-ASN di beragam wilayah nan hingga sekarang belum mendapat kepastian status kepegawaian setelah 2026.
Dalam pertemuan nan digelar di ruang ketua Gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026), FAGRI menyampaikan aspirasi mengenai kepastian status ratusan ribu pembimbing non-ASN di sekolah negeri mulai 2027.
Salah satu aspirasi utama nan disampaikan adalah angan agar pemerintah memberikan kejelasan mengenai skema penyelesaian status kepegawaian, termasuk kesempatan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua FAGRI Aminuddin mengatakan kepastian tersebut dibutuhkan lantaran berasas Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, pengaturan nan ada saat ini hanya bertindak hingga 31 Desember 2026.
"Kami tetap menanti kepastian nasib pembimbing non-ASN setelah pemisah waktu tersebut. Sejauh ini, pemberitaan mengenai PPPK paruh waktu maupun PPPK penuh waktu belum menyebut secara spesifik gimana nasib pembimbing non-ASN. Karena itu, kami datang ke DPR untuk meminta kejelasan status dan masa depan pembimbing non-ASN pada 2027," ujar Aminuddin.
(amw/isa)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·