Jakarta -
Aktivis KontraS Andrie Yunus nan menjadi korban penyiraman air keras oleh personil TNI menulis surat. Dia tak percaya kasus penyiraman air keras diproses melalui peradilan militer.
Surat itu ditulis tangan Andrie Yunus dan dibacakan Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (9/4/2026). Surat ditulis Andrie pada Minggu (5/4) dan diserahkan kepada KontraS.
Ada dua surat nan ditulis Andrie. Surat pertama ditujukan kepada pengadil MK dan surat kedua ditujukan untuk masyarakat sipil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadap diri saya kudu diusut tuntas, menjadi tanggung jawab negara melalui instrumen serta abdi negara penegak norma untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa. nan paling krusial bagi saya, siapa pun dan dengan latar belakang apa pun, baik sipil maupun militer kudu diadili melalui peradilan umum," kata Andrie dalam surat pertamanya.
Andrie merasa keberatan dan tidak percaya jika pengusutan kasus penyiraman air keras diadili melalui peradilan militer. Menurutnya semua sama di mata hukum.
"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan norma terhadap kasus ini dilakukan melalui peradilan militer nan selama ini menjadi sarang impunitas bagi para prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," ujarnya.
"Konstitusi kita telah menegaskan mengenai prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh lantaran itu dalam kasus ini jika tidak diadili dalam peradilan umum maka merupakan corak pelanggaran serius terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum," lanjutnya.
Di surat kedua, Andrie menyampaikan KontraS dan koalisi masyarakat sipil tengah mengusulkan uji materiil terhadap Undang-undang (UU) TNI. Dia menyebut uji materiil dilakukan agar pengaruh kekuatan militer tidak meluas dalam kehidupan sipil dan kudu dibatasi.
"Rekan-rekan, saat ini KontraS berbareng koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengusulkan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 dan Undang-Undang TNI 34 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. Titik tekan kami dalam uji materi ini memastikan agar ekspansi pengaruh kekuatan militer dalam kehidupan sipil, politik, dan ekonomi dapat dibatasi," tulis surat kedua Andrie.
Dia mengungkap pihaknya juga tengah mendorong reformasi peradilan militer dalam gugatan tersebut. Dia berambisi gugatan tersebut dapat menciptakan akuntabilitas penegakan norma dan HAM terutama di dalam militer.
"Selain itu, melalui uji materi ini kami mendorong reformasi peradilan militer sekaligus guna terciptanya akuntabilitas penegakan norma dan HAM. Perlu ditegaskan, sejak awal revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 telah menerabas banyak prinsip hubungan sipil dan militer di antaranya supremasi sipil. Lebih lanjut revisi tersebut juga telah mengingkari TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 termasuk konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," ucapnya.
Andrie menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat sipil untuk mengirim amocus curiae guna mengusulkan pendapat norma agar dalil gugatan nan diajukan dapat dikabulkan hakim. Dia membujuk seluruh masyarakat melawan militerisme.
"Oleh karenanya, saya menyerukan kepada semua komponen masyarakat sipil untuk mengirimkan amicus curiae alias sahabat pengadilan dalam perkara kami nomor 197 untuk meyakinkan pengadil menerima seluruh dalil permohonan nan kami ajukan. Ayo musuh militerisme dengan kirimkan amicus curiae mu," imbuhnya.
Dalam kesempatan nan sama,Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan investigasi kasus penyiraman air keras oleh TNI tidak memenuhi kewenangan saksi dan korban. Dia menilai ada upaya untuk menutupi dalang kasus tersebut lantaran investigasi hanya sampai pada empat tersangka.
"Pertama, investigasi tersebut sangat tidak memenuhi kewenangan korban dan saksi nan lainnya. Padahal di KUHAP, kewenangan korban sangat banyak diakui,ini ada penghilangan penihilan kewenangan korban," kata Isnur.
"Kedua, kita memandang ada upaya untuk menutup arah siapa nan menyuruh, siapa nan mendanai, siapa nan memerintahkan, kami memandang hanya melokalisir 4 pelaku saja dengan sosok tersebut," lanjutnya.
Isnur menuturkan TNI tidak transparan lantaran identitas keempat tersangka tidak diumumkan ke publik. Serta tidak ada kejelasan mengenai empat tersangka.
"Yang ketiga, menutup ruang transparansi lantaran tidak ada penjelasan namanya kita nggak tahu, empat namanya siapa sampai sekarang kita nggak tahu siapa namanya. Apakah empat nama ini sama dengan nama di kasih ke polisi? Nggak tahu," ucapnya.
Isnur mengatakan semestinya proses peradilan militer terhadap empat tersangka ditunda dulu, karena UU TNI mengenai supremasi sipil digugat di MK. Untuk itu, dia meminta MK segera mengeluarkan putusan atas gugatan nan telah diajukan.
"Terakhir adalah, dengan pengetesan di MK, maka pasal tersebut harusnya kan ditangguhkan, harusnya dia kemudian memandang proses nan terjadi. Kalau dia menghormati peradilan, menghormati hukum, ketika diuji ke MK dia harusnya dipending, ini pengalaman kami misalnya menguji ke Mahkamah Agung, maka ujian di MA itu nggak bisa diberlakukan jika sedang diuji di MK," jelasnya.
"Harusnya juga pertimbangan proses di MK lantaran presiden juga tidak di sini dan kasih kuasa ke beberapa bawahan nan termasuk beberapa pejabat dari TNI, harusnya dia (TNI) mempertimbangkan proses ini lantaran kami juga meminta kepada MK untuk mengingatkan di situ tolong hargai proses peradilan nan terjadi kami mendorong MK untuk sigap mengeluarkan putusan," imbuhnya.
TNI Limpahkan 4 Tersangka ke Oditur Militer
Sebelumnya, TNI telah menyelesaikan investigasi terhadap empat prajurit TNI tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempat prajurit TNI itu dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.
"Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses investigasi sesuai dengan ketentuan nan berlaku. Selanjutnya, pada hari ini, Selasa, 7 April 2026, telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan peralatan bukti tindak pidana penganiayaan Saudara AY dari interogator Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," kata Kapuspen TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan nan diterima, Selasa (7/4/2026).
Aulia mengatakan berkas perkara keempat tersangka bakal diperiksa oleh pihak Oditur Militer. Jika dinyatakan lengkap, keempat tersangka bakal diadili di Pengadilan Militer.
"Untuk selanjutnya bakal diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materiil. Jika berkas dinyatakan lengkap, bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," ucap Aulia.
Aulia memastikan ada empat tersangka nan dilimpahkan ke Oditur Militer, ialah NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.
"Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam penegakan norma nan profesional, terbuka, dan akuntabel, serta sebagai bentuk ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana nan dilakukan oleh oknum prajurit TNI," tutur Aulia.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang nan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Keempatnya diketahui merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
(dek/idn)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·