Jakarta -
Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengusulkan permohonan sebagai Pihak Terkait dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai pengetesan materiil Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diajukan untuk dan atas nama serta mewakili Andrie Yunus.
Tim pembelaan mengungkit Andrie menjadi korban kekerasan nan diduga dilakukan oleh personil BAIS TNI. Selain korban kekerasan, Andrie Yunus juga dikenal sebagai aktivis, pembela kewenangan asasi manusia, serta pengacara publik nan selama ini aktif dalam pendampingan korban-korban pelanggaran HAM, pembelaan isu-isu HAM, serta reformasi sektor keamanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim pembelaan menyampaikan peristiwa penyiraman air keras nan dialami Andrie Yunus merupakan tindak pidana umum. Namun, lanjutnya, penanganan perkara Andrie diarahkan ke dalam yurisdiksi peradilan militer.
"Kondisi ini menyingkap persoalan mendasar dalam bangunan norma peradilan militer di Indonesia, khususnya mengenai Pasal 9 nomor (1) UU Peradilan Militer nan menggunakan frasa 'tindak pidana' tanpa membedakan antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum," kata Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan, Senin (13/4/2026).
Menurut tim advokasi, adanya ketidakjelasan norma tersebut telah membuka ruang ekspansi yurisdiksi peradilan militer secara berlebihan. Akibatnya, prajurit nan melakukan kejahatan umum tetap diadili dalam forum militer, bukan di peradilan umum nan lebih independen dan terbuka.
Tim pembelaan menyebut Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang TNI telah secara tegas mengatur pemisahan rezim peradilan. Mereka menegaskan, dalam UU TNI, telah diatur bahwa personil militer nan melakukan tindak pidana umum semestinya diadili di peradilan umum, sedangkan peradilan militer dibatasi pada tindak pidana nan berkarakter militer.
"Ketidaksinkronan norma ini tidak hanya menciptakan bentrok hukum, tetapi juga berimplikasi langsung pada terhambatnya akses keadilan bagi korban," kata tim advokasi.
Akibat dari bangunan norma tersebut, Andrie Yunus disebut mengalami alias setidak-tidaknya berpotensi mengalami kerugian konstitusional berupa hilangnya agunan atas kepastian norma nan adil, perlindungan hukum, serta perlakuan nan sama di hadapan norma sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
"Melalui permohonan ini, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan bahwa frasa 'tindak pidana' dalam Pasal 9 nomor (1) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai 'tindak pidana militer'," kata tim advokasi.
(fca/jbr)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·