Jakarta - Jajaran pengurus Ikatan Keluarga Minang (IKM) di sejumlah wilayah ramai-ramai melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi atas dugaan menghina suku Minang. Ketua Umum IKM, Andre Rosiade, memahami keresahan dari para pengurus tersebut sekaligus mendorong abdi negara kepolisian memproses laporan atas Abu Janda.
"Saya mendapat laporan bahwa para pengurus IKM di wilayah baik itu tingkat provinsi maupun kabupaten melaporkan kerabat Abu Janda kepada kepolisian. Dalam perihal ini saya selaku Ketua Umum DPP IKM menyatakan bahwa pelaporan polisi terhadap Abu Janda ini memang diperlukan sebagai corak upaya menegakkan supremasi hukum, menjaga marwah masyarakat Minang, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran nan merugikan masyarakat diproses sesuai ketentuan norma nan berlaku," kata Andre kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Andre mendorong proses norma dikedepankan dalam persoalan ini untuk menepis tudingan masyarakat Sumbar nan bersikap barbar. Wakil Ketua Komisi IV DPR ini meminta polisi menangani kasus dugaan penghinaan masyarakat Sumbar itu sesuai dengan bukti-bukti nan diajukan pelapor.
"Yang jelas saya mendorong agar proses norma ini dikedepankan untuk membuktikan bahwa kita pengurus IKM maupun penduduk Minang tidak bersikap barbar. Kami mengedepankan proses norma sesuai dengan patokan nan bertindak dan kami mempercayai sepenuhnya kepada abdi negara penegak norma dalam perihal ini kepolisian untuk memproses kerabat Abu Janda berasas bukti-bukti nan ada, nan kami laporkan kepada jejeran kepolisian," ujar dia.
Selain itu, Andre menyampaikan para pengurus di wilayah bakal terus membikin laporan polisi terhadap Abu Janda. Menurut Andre, laporan polisi tersebut sebagai bukti bahwa masyarakat Sumbar menjunjung tinggi supremasi hukum.
"Pengurus IKM di wilayah bakal melaporkan kerabat Abu Janda kepada kepolisian, untuk nan DPW bakal melapor ke Polda, dan DPD bakal melapor ke Polres. Ini semata-mata sebagai corak kepatuhan IKM untuk menegakkan norma nan setegak-tegaknya lantaran kerabat Abu Janda telah diduga melakukan penghinaan terhadap penduduk Sumatera Barat," ujar Andre.
Pengurus IKM Laporkan Abu Janda
Salah satu pihak nan melaporkan Abu Janda ialah DPD IKM Kabupaten Bekasi. Laporan teregister dengan Nomor: 795/VI/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ tertanggal 1 Juni 2026. Laporan diwakili Ketua DPD IKM Kabupaten Bekasi Desmon Roza, Sekretaris DPD IKM Kabupaten Bekasi Gusriadi, serta jejeran pengurus DPD IKM Kabupaten Bekasi.
Kuasa Hukum DPD IKM Kabupaten Bekasi, Indra, mengatakan pernyataan Abu Janda telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat Minangkabau. Dia menyebut pernyataan itu berpotensi memicu gesekan sosial andaikan tidak disikapi melalui sistem norma nan berlaku.
"Hari ini kami juga telah membikin laporan resmi mengenai dugaan tindak pidana penyebaran info nan mengandung unsur ujaran kebencian terhadap golongan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan norma nan berlaku. Kami menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada abdi negara penegak hukum," ujar Indra kepada awak media usai membikin laporan dikutip pada Selasa (2/6).
Indra mengatakan langkah norma tersebut diambil sebagai upaya konstitusional untuk menjaga suasana kondusif masyarakat. Tak hanya itu, kata Indra, perihal itu sekaligus memberikan kepastian bahwa setiap persoalan nan berpotensi menimbulkan bentrok sosial diselesaikan melalui jalur hukum.
Laporan terhadap Abu Janda juga dibuat oleh DPD IKM Semarang. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/158/V/2026/SPKT/POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH. Perwakilan pengurus DPD IKM Kota Semarang nan dipimpin oleh Aidil Syafri melaporkan Abu Janda atas keputusan hasil musyawarah menampung aspirasi masyarakat perantau Minang di Kota Semarang.
Pelaporan dibuat sebagai upaya menjaga kondusivitas masyarakat serta memberikan perlindungan kepada penduduk Minangkabau dari beragam potensi tindakan main pengadil sendiri. Hal ini juga untuk mencegah tindakan pemberontak nan dapat timbul akibat meningkatnya emosi dan keresahan di tengah masyarakat.
Sekretaris Daerah DPD IKM Kota Semarang, Aidil Rajo Endah, sebagai pelapor menyampaikan bahwa masyarakat Minangkabau nan berada di Kota Semarang merasa keberatan atas pernyataan Abu Janda. Pernyataan Abu Janda nan menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai masyarakat nan "bar-bar" memicu kemarahan dan kekecewaan penduduk Minang lantaran dianggap sebagai corak provokasi nan berpotensi menimbulkan gesekan sosial.
"Kami menempuh jalur norma sebagai corak ikhtiar nan konstitusional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nan berlaku. Tujuan utama kami adalah menjaga ketertiban dan memberikan ruang bagi abdi negara penegak norma untuk menindaklanjuti persoalan ini secara objektif dan profesional," ujar Aidil dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
DPW IKM Provinsi Aceh juga ikut melaporkan Abu Janda ke Polda Aceh. Abu Janda dilaporkan atas dugaan menghina suku Minangkabau.
"Kami perwakilan dari Ikatan Keluarga Minang DPW Banda Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya namalain Abu Janda nan diduga melakukan tindak pidana, telah menyinggung etnis suku Minangkabau nan menyatakan bahwa 'Suku Sumatera Barat itu barbar'," demikian pernyataan pengurus IKM Aceh dalam video nan diunggah di akun media sosial DPW IKM Aceh, seperti dilihat Sabtu (30/5).
Laporan itu sudah diterima oleh Polda Sumbar. Pengurus IKM Aceh juga menampilkan surat tanda terima laporan.
"Barbar itu pasti baba, barbar itu dalam KBBI nan kita tahu adalah tidak beretika, tidak beradab. Jadi kami dari masyarakat Minangkabau sangat menentang keras dan sangat merasa terhina atas dugaan ucapan nan dilakukan oleh Permadi Arya," katanya.
"Jadi kami dari Ikatan Keluarga Minangkabau di Povinsi Aceh telah melakukan laporan kepada Permadi Arya dan laporan kami telah diterima," imbuhnya. (knv/fjp)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·