Andre Rosiade: BNI Kembalikan Uang Nasabah Rp 28 M Bukti Pemerintah Prabowo Berpihak ke Rakyat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menyampaikan apresiasi atas langkah BNI nan bakal mengembalikan biaya pengguna mengenai kasus dugaan penggelapan biaya jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara oleh mantan Kepala Kas BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah senilai Rp 28 miliar. Andre mengatakan keputusan BNI tersebut merupakan corak tanggung jawab terhadap publik dan komitmen dalam menjaga kepercayaan nasabah.

"Saya selaku ketua Komisi VI DPR RI memberikan apresiasi kepada BNI nan bergerak sigap dan menunjukkan komitmen tinggi untuk mengembalikan duit pengguna jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Langkah responsif BNI dalam menindaklanjuti persoalan nan dihadapi masyarakat serta memastikan hak-hak pengguna terpenuhi patut diapresiasi sebagai corak tanggung jawab lembaga perbankan nasional," kata Andre dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (19/4/2026).

Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar ini mengatakan keputusan BNI itu juga sejalan dengan pengarahan dan komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap rakyat. Andre menegaskan Prabowo selalu memerintahkan jajarannya untuk responsif dalam menangani persoalan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat. Hal ini sekaligus juga menunjukkan komitmen Presiden Prabowo nan berpihak kepada rakyat dan mendorong seluruh lembaga maupun BUMN untuk responsif terhadap keluhan masyarakat serta memberikan solusi sigap terhadap persoalan masyarakat," ujar Andre.

Selanjutnya, Andre berambisi kasus ini menjadi bahan pertimbangan BNI. Andre berambisi BNI selalu meningkatkan pelayanan dan menjaga terus kepercayaan nasabah.

"BNI sebelumnya juga menyatakan bahwa 'Deposito Investment' nan ditawarkan oleh mantan pegawai bukan berasal dari sistem resmi BNI. Karena itu, saya berambisi kasus ini menjadi pertimbangan dan BNI terus meningkatkan kualitas layanan, memperkuat sistem perlindungan nasabah, serta menjadi garda terdepan dalam mendukung perekonomian rakyat Indonesia," ujar Andre.


Penjelasan BNI

BNI telah memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penggelapan biaya jemaat oleh mantan Kepala Kas BNI KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.BNI memastikan bakal mengembalikan biaya pengguna sesuai perkembangan penyidikan.

"Penyelesaian bakal kami lakukan dalam jangka waktu ini, kita berproses dan dipastikan Minggu ini Senin sampai Jumat di hari kerja bakal kita kembalikan," kata Direktur Human Capital & Compliance BNI Munadi Herlambang dalam bertemu pers secara virtual, Minggu (19/4/2026).

Munadi mengatakan kasus ini terungkap pada Februari 2026 dari hasil pengawasan internal. Munadi menyebut biaya nan digelapkan Andi totalnya Rp 28 miliar berasas investigasi kepolisian. Andi Hakim sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Berdasarkan perkembangan investigasi kepolisian nan kami terima per hari kemarin hari Sabtu kemarin, telah disimpulkan jumlah biaya nan digelapkan diperkirakan sekitar Rp 28 miliar, kasus ini pertama kali terungkap bulan Februari 2026 dari hasil pengawasan internal BNI," kata Munadi.

Munadi menerangkan peristiwa ini merupakan tindakan oknum perseorangan di luar prosedur perbankan. Dia menyebut produk investasi nan ditawarkan kepada jemaat gereja berjulukan 'Deposito Investment' oleh tersangka bukan produk resmi BNI.

"Peristiwa ini merupakan tindakan oknum perseorangan nan melakukan transaksi di luar sistem di luar kewenangan dan prosedur resmi perbankan, dan produk nan digunakan dalam kasus ini bukan merupakan produk resmi BNI dan tidak tercatat dalam sistem operasional BNI," ujar Munadi.

(knv/fjp)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News