Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden AS Donald Trump mengeluarkan ancaman pengenaan tarif tinggi atas Inggris. Ancaman itu dilotarkan merespons kebijakan pajak jasa digital oleh Inggris.
Pajak dimaksud adalah pungutan 2% atas pendapatan mesin pencari, jasa media sosial, dan pasar online nan memperoleh nilai dari pengguna di Inggris. Ini termasuk beberapa perusahaan AS seperti Alphabet, Google, Meta, dan Apple. Pajak ini telah diperkenalkan sejak tahun 2020.
Peringatan keras oleh Trump itu juga mengkritik apa nan disebutnnya pencari untung mudah dengan menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika.
"Kami telah mempertimbangkannya, dan kami dapat memenuhinya dengan sangat mudah hanya dengan mengenakan tarif besar pada Inggris, jadi mereka sebaiknya berhati-hati," kata Trump, dikutip dari CNBC International, Sabtu (25/4/2025).
"Jika mereka tidak menurunkan pajak tersebut, kami mungkin bakal mengenakan tarif tinggi pada Inggris," tukasnya, tanpa merinci besaran tarif nan dimaksud.
Di sisi lain, Pemerintah Partai Buruh nan berkuasa di Inggris, sebelumnya mendukung pajak tersebut, sebagai langkah fiskal penting. Mengingat pajak tersebut sukses meningkatkan pendapatan sekitar £800 juta ($1,08 miliar) pada tahun finansial 2024-2025.
(dce/dce)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·