Ancam Pengguna Mobil Saat Penagihan, Debt Collector Ditangkap Polisi

Sedang Trending 44 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap ML namalain E (30), seorang debt collector alias mata elang (matel) nan diduga melakukan pemaksaan dan penganiayaan ringan di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan menelusuri rangkaian peristiwa nan terjadi dalam proses penagihan kendaraan.

“Persoalan pembiayaan mempunyai sistem penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihan muncul ancaman alias tindakan nan masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berasas kebenaran dan perangkat bukti nan ada,” kata Nasriadi dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).

Nasriadi menjelaskan, peristiwa tersebut bermulai ketika ML mendapatkan info mengenai sebuah mobil nan menunggak pembayaran selama tiga bulan. ML kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar di SPBU.

"(ML) memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance, dan meminta persoalan tunggakan diselesaikan di instansi perusahaan pembiayaan di area Cengkareng," ujarnya.

ML kemudian sempat berada di dalam mobil berbareng family pengguna kendaraan tersebut. Saat mobil mulai berjalan, ML meminta pengemudi menghentikan kendaraan lantaran hendak turun. Namun, ketika kendaraan tetap melaju, ML menakut-nakuti bakal melakukan kuncian pada leher.

Polisi mengamankan ML pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Dari penangkapan tersebut, interogator menyita peralatan bukti berupa satu unit ponsel Samsung S24 Ultra.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita