Anak Usaha Telkom (MTEL) Bakal Merger, Begini Nasib Karyawannya

Sedang Trending 4 minggu yang lalu

Jakarta -

PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) namalain Mitratel mengumumkan rencana penggabungan upaya alias merger terhadap dua anak usahanya, ialah PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT). MTEL merupakan salah satu dari anak upaya PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).

Dalam merger ini, PST dan UMT bakal digabungkan ke dalam Mitratel. Aksi korporasi ini bakal dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) nan digelar pada 30 Juni 2026 dengan waktu penyelenggaraan merger pada 1 Juli 2026.

"Penggabungan upaya dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing perusahaan nan melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan upaya nan sehat, serta menjamin tetap terpenuhinya kewenangan pemegang saham dan karyawan," tulis Manajemen Mitratel, dikutip dari Keterbukaan Informasi BEI, Jumat (8/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian para tenaga kerja PST dan UMT bakal dialihkan dan dilanjutkan ke Mitratel. Selanjutnya jika terdapat pekerja nan menolak melanjutkan hubungan kerja imbas merger ini, perseroan berkomitmen untuk memenuhi hak-hak tenaga kerja tersebut.

"Perusahaan penerima penggabungan upaya bakal mengantisipasinya dengan melakukan handover sebelum tenaga kerja tersebut berakhir alias mengundurkan diri. Dalam penggabungan upaya ini seluruh tenaga kerja PST dan UMT bakal diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh perusahaan nan menerima penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka," jelasnya.

Mitratel juga berambisi seluruh tenaga kerja dari PST dan UMT bersedia dialihkan. Perseroan juga bakal mematuhi segala peraturan, ketentuan dan kebijakan nan menyangkut tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

"Bagi tenaga kerja nan memilih untuk tidak berasosiasi ke dalam perusahaan penerima penggabungan upaya maka penyelesaian kewenangan tenaga kerja bakal dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," pungkasnya.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance