Jakarta -
Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memastikan status kepesertaan tetap aktif agar faedah perlindungan kesehatan dapat digunakan sesuai ketentuan. Hal ini juga bertindak bagi anak nan terdaftar sebagai personil family peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Anak nan terdaftar sebagai personil family peserta PPU dapat memperoleh agunan JKN hingga usia 21 tahun.
Masa penjaminan dapat diperpanjang hingga usia 25 tahun andaikan anak tetap menempuh pendidikan umum dan memenuhi persyaratan nan berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagi anak peserta PPU nan telah berumur 21 tahun namun belum berumur 25 tahun dan tetap menempuh pendidikan formal, kepesertaannya sebagai personil family nan ditanggung tetap dapat dilanjutkan hingga memasuki usia 25 tahun. Untuk pengaktifan kembali status kepesertaan, peserta perlu menunjukkan surat keterangan tetap menempuh pendidikan umum sebagai bukti bahwa nan berkepentingan tetap mengikuti pendidikan formal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2026).
Ia menjelaskan pengaktifan kembali kepesertaan dapat dilakukan melalui Pelayanan Administrasi melalui WA (PANDAWA) pada nomor 08118165165. Pada kanal tersebut tersedia jasa pengaktifan kembali status kepesertaan, termasuk bagi anak berumur lebih dari 21 tahun nan tetap kuliah.
"Peserta dapat menghubungi jasa PANDAWA melalui WA dan memilih menu Administrasi. Setelah itu, peserta bakal dikirimkan alamat tautan untuk pengisian formulir, lampau dapat memilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, kemudian memilih kategori Anak >21 Tahun Masih Kuliah. Selanjutnya, peserta perlu menyiapkan dan mengunggah arsip nan dipersyaratkan, ialah foto Kartu Keluarga (KK) serta foto surat keterangan aktif sekolah alias kuliah maupun bukti pembayaran SPP," jelasnya.
Dalam proses pengaktifan kembali, dia menegaskan bahwa peserta juga perlu memastikan info kependudukan dan kepesertaannya telah sesuai, seperti NIK, nama, tanggal lahir, serta susunan personil keluarga. Kelengkapan dan kesesuaian info tersebut krusial untuk mendukung kelancaran proses administrasi.
Sementara itu, bagi anak nan sudah tidak memenuhi ketentuan sebagai personil family peserta PPU, status kepesertaannya perlu disesuaikan dengan kondisi nan bersangkutan. Salah satu pilihan nan tersedia adalah menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias nan biasa dikenal sebagai peserta mandiri, sesuai dengan ketentuan kepesertaan JKN.
"Bagi peserta nan beranjak menjadi peserta PBPU alias mandiri, krusial untuk memastikan pembayaran iuran dilakukan secara tertib setiap bulan. Dengan bayar iuran secara rutin dan tepat waktu, peserta dapat menjaga status kepesertaan tetap aktif sehingga perlindungan JKN dapat terus dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," jelasnya.
Ia juga mengimbau peserta untuk tidak menunggu hingga memerlukan pelayanan kesehatan untuk memastikan status kepesertaannya aktif. Pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan secara berkala, baik melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WA (PANDAWA), maupun Care Center 165.
"Jangan menunggu saat jatuh sakit baru mengetahui status kepesertaan JKN. Dengan rutin mengecek status dan tertib bayar iuran bagi peserta mandiri, peserta JKN dapat terlindungi saat hendak mengakses jasa kesehatan," pungkasnya.
(anl/ega)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·