Meski berstatus tersangka, interogator belum memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap nan bersangkutan. Sebab, interogator tetap mencermati perkembangan proses investigasi sebelum menentukan langkah lanjutan.
"Apabila di dalam proses investigasi kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali," ujarnya.
Konten Media sosial Bermuatan Rasis
Sebelumnya, polisi menyelidiki sebuah konten media sosial viral nan diduga bermuatan rasis. Konten tersebut dibuat oleh wanita berinisial L nan diketahui merupakan anak seorang perwira menengah Polri berkedudukan Komisaris Polisi (Kompol).
Konten itu ramai diperbincangkan setelah diunggah ulang oleh akun IG @kasitau.info. Dalam unggahan tersebut, terlihat narasi bertuliskan, “komentar paling rasis gue TF 100 rb”.
Akun tersebut kemudian menarasikan bahwa wanita itu diduga membujuk warganet membikin komentar bersuara rasis dan menyatakan dirinya kebal norma lantaran orang tuanya merupakan personil Polri berkedudukan tinggi.
“Dengan modal Rp100.000, diduga anak perwira dari Polda Jateng ini ajak seluruh penduduk Indonesia untuk bikin komentar rasis. Alhasil banyak ikut berkomentar salah satunya bersuara rendah ke etnis Papua, lampau dirinya mengaku bakal menang jika dilaporkan ke polisi lantaran ortu berkedudukan tinggi di lembaga Polri,” tulis akun @kasitau.info.
Unggahan tersebut memicu kecaman luas dari warganet lantaran dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan rasisme di ruang digital. Sejumlah pengguna media sosial juga menandai akun resmi kepolisian untuk meminta penjelasan serta penindakan.
Menanggapi perihal itu, Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, mengatakan Ditressiber Polda Jateng telah melakukan penyelidikan dan memeriksa L untuk dimintai keterangan.
"Hasil penyelidikan, nan berkepentingan berinisial L dan usianya sudah dewasa," kata Artanto.
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·