Polresta Yogyakarta mengagendakan pemeriksaan dua anak Ketua Yayasan Daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti, nan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Kedua anak Diyah tersebut ialah FK nan tercantum sebagai bendaharawan yayasan dan WNL nan menjabat sebagai sekretaris yayasan berasas struktur organisasi Yayasan Little Aresha.
Namun, hingga sekarang WNL belum memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan dari Polresta Yogyakarta lantaran tetap berada di Australia berbareng istrinya.
"Iya, sampai saat ini juga WNL tetap di luar negeri. Sudah ada pemanggilan dari kami, hanya belum dipenuhi oleh WNL," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, Kamis (30/7).
Apri mengatakan pemeriksaan terhadap WNL diperlukan lantaran namanya tercantum dalam struktur organisasi yayasan.
Menurutnya, WNL telah berada di Australia sejak sebelum kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terungkap.
"Ke luar negerinya sudah lama, lantaran istrinya kuliah di luar negeri dan sekarang istrinya lagi hamil, jadi tidak bisa meninggalkan istri. Tidak bisa memenuhi panggilan lantaran itu," ujarnya.
Terkait langkah selanjutnya, Apri mengatakan penanganan terhadap WNL dilakukan oleh Unit 4 Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Itu Unit 4 nan menangani," katanya.
Sementara itu, FK telah memenuhi panggilan interogator dan dimintai keterangan.
"Terkait dengan Daycare Little Aresha lantaran memang anak ini termuat alias tertulis di struktur organisasi Yayasan Little Aresha, kemudian kami juga menanyakan mengenai dengan kekerasan nan ada di dalam Daycare Little Aresha," kata Apri.
Dalam pemeriksaan, FK mengaku tidak mengetahui kepengurusan yayasan maupun dugaan kekerasan nan terjadi di daycare tersebut.
"Tidak mengakui semuanya. Oleh orang tuanya hanya pinjam KTP saja untuk dicantumkan di struktur organisasi," ujarnya.
"Dalam pemeriksaan, FK mengaku tidak mengetahui adanya kekerasan," lanjut Apri.
32 Tersangka
Sebelumnya, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha.
Sebanyak 13 tersangka ditetapkan pada tahap pertama dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sementara 19 tersangka lainnya ditetapkan pada tahap kedua dan tetap dalam proses penyidikan.
Dari 19 tersangka tersebut, dua orang tidak ditahan lantaran sedang mengandung dan mempunyai bayi.
Selain WNL, interogator juga tetap menunggu kehadiran tersangka lain berinisial YS nan belum memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Kemudian nan sampai saat ini belum memenuhi panggilan kami ialah YS," kata Apri.
YS merupakan wanita berumur 30 tahun asal Mergangsan, Kota Yogyakarta, nan bekerja sebagai pengasuh dan diduga turut melakukan kekerasan di Daycare Little Aresha.
Polresta Yogyakarta telah melayangkan surat panggilan kedua kepada YS.
3 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·