ilustrasi algoritma.(MI)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan pentingnya penyelenggaraan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk memastikan platform digital melindungi anak dari paparan konten berbahaya, hubungan berisiko, dan sistem algoritma nan dapat memengaruhi pengalaman mereka di ruang digital.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan Kementerian Komdigi, Marroli Jeni Indarto, mengatakan ruang digital telah menjadi bagian dominan dalam kehidupan sehari-hari. Anak-anak apalagi diperkirakan menghabiskan nyaris enam jam sehari menggunakan gawai, sehingga pelindungan terhadap aktivitas digital mereka semakin mendesak.
Marroli menyoroti langkah kerja algoritma media sosial nan menentukan jenis konten berasas preferensi dan riwayat aktivitas pengguna. Mekanisme ini memungkinkan seseorang terus-menerus menerima konten serupa, termasuk info bernuansa negatif nan belum tentu mencerminkan kondisi sebenarnya.
“Kalau kita lihat media sosial suram, sebenarnya itu tidak selalu mencerminkan refleksi dari kenyataan,” ujar Marroli dalam Workshop bertema Enam Bulan Pelaksanaan PP TUNAS: Refleksi dan Tantangan Implementasi di Daerah, di Banten, dikutip Sabtu (17/10).
Kegiatan nan diikuti perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Banten dan kabupaten/kota, serta peserta dari DKI Jakarta dan Jawa Barat ini bermaksud mengevaluasi enam bulan penyelenggaraan PP TUNAS sekaligus memperkuat pemahaman dan kapabilitas pemerintah wilayah dalam mengimplementasikan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius ketika anak-anak semakin aktif mengakses internet tanpa mempunyai keahlian nan memadai untuk memahami akibat dan menyaring informasi.
Marroli juga mengaitkan urgensi pelindungan digital dengan kondisi kesehatan mental anak. Ia mengutip info Kementerian Kesehatan dari program Cek Kesehatan Gratis nan menunjukkan adanya indikasi gangguan kesehatan jiwa pada sebagian anak nan menjalani pemeriksaan. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut lingkungan digital nan tidak menambah tekanan maupun akibat terhadap tumbuh kembang anak.
“Di tengah kondisi tersebut kita juga kudu memastikan bahwa lingkungan digital itu semestinya tidak menambah akibat bagi tumbuh kembang mereka,” katanya.
Marroli menjelaskan PP TUNAS mewajibkan penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform media sosial dan permainan daring, mengambil tanggung jawab lebih besar dalam melindungi pengguna anak. Kewajiban tersebut mencakup verifikasi usia, pembatasan konten, dan penyediaan sistem keamanan untuk mencegah pemanfaatan anak.
Ia mencontohkan akibat hubungan dalam permainan daring seperti Roblox, nan memungkinkan anak berkomunikasi dengan pengguna lain melalui fitur percakapan. Tanpa pengaturan keamanan sesuai usia, anak berpotensi terpapar bahasa kasar maupun berinteraksi dengan orang nan tidak dikenal. Karena itu, penerapan fitur keselamatan anak dinilai krusial untuk mengurangi akibat nan selama ini melekat pada jasa digital.
Marroli menegaskan kebijakan tersebut bukan bermaksud menjauhkan anak dari perkembangan teknologi, melainkan memastikan akses digital diberikan sesuai kesiapan dan kebutuhan setiap golongan usia. “Ini bukan membatasi, tetapi memastikan anak terlindungi sesuai dengan usia dan kebutuhannya,” tegasnya.
Untuk memperkuat pelaksanaannya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai patokan turunan PP TUNAS. Regulasi tersebut menjadi dasar penilaian akibat serta pengawasan terhadap produk, layanan, dan fitur platform digital.
Marroli menilai pertimbangan penerapan perlu memandang sejauh mana penyelenggara platform telah memenuhi kewajibannya, termasuk melalui penilaian berdikari (self-assessment), penyesuaian fitur, dan penerapan perlindungan berasas usia pengguna.
Ia juga meminta pemerintah wilayah mengambil peran dalam mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat. Sebab, efektivitas perlindungan tidak hanya ditentukan oleh penyusunan izin di tingkat pusat, tetapi juga oleh pemahaman masyarakat dan pelaksanaannya di daerah. “PP TUNAS tentunya menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya Komdigi, tapi juga pemerintah wilayah dan masyarakat,” ujarnya.
Perketat Verifikasi Usia dan Pelindungan Data Anak
Pada sesi pemaparan teknis, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa PP TUNAS mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik untuk meminimalkan akibat terhadap anak, termasuk melalui pembatasan akses berasas usia.
Mediodecci menyebut sekitar 80% anak Indonesia diperkirakan telah menggunakan perangkat digital. Bahkan, 5,8% bayi di bawah satu tahun disebut sudah terpapar gawai, sementara lebih dari separuh anak usia lima hingga enam tahun telah bisa mengoperasikan perangkat digital secara mandiri.
Kemampuan mengakses teknologi sejak usia awal itu, menurutnya, belum tentu diikuti kesiapan anak menghadapi akibat digital, mulai dari paparan materi pemanfaatan seksual anak hingga perundungan daring.
Mediodecci menjelaskan platform digital perlu menetapkan pemisah usia pengguna, menyediakan sistem verifikasi usia, dan menerapkan pengaturan privasi dengan tingkat perlindungan tinggi untuk akun anak.
PP TUNAS juga mengatur pembatasan praktik pemrofilan anak, pengumpulan info geolokasi nan presisi, serta penggunaan teknik tertentu nan dapat memengaruhi perilaku pengguna anak.
Dengan demikian, perlindungan tidak cukup dilakukan melalui penghapusan konten rawan setelah ditemukan, tetapi perlu diterapkan sejak tahap perancangan fitur dan layanan. Sementara itu, Manajer Teknis ICT Watch Indonesia sekaligus praktisi keamanan siber, Ian Keikai, menekankan bahwa akibat digital tidak selalu muncul dalam corak konten nan secara kasatmata terlihat berbahaya.
Dalam permainan daring, misalnya, fitur percakapan dan komunikasi bunyi dapat menjadi pintu masuk hubungan berisiko, meskipun permainan itu sendiri terlihat tidak bermasalah.
Ian menjelaskan PP TUNAS pada dasarnya mengatur tanggungjawab penyelenggara platform digital, bukan secara langsung mengatur perilaku orang tua ataupun anak sebagai pengguna.
“PP TUNAS ini sebenarnya mengatur platform nan terdaftar, agar ada indikator-indikatornya. Jadi jika misalnya dia punya fitur, risikonya apa?” jelasnya.
Menurut Ian, pemerintah wilayah juga perlu mempunyai keahlian mengidentifikasi konten berisiko dan menangani pengaduan masyarakat secara tepat. Penanganan tersebut mencakup proses penerimaan laporan, identifikasi corak pelanggaran, koordinasi dengan pihak terkait, hingga tindak lanjut kasus.
Ia menekankan bahwa konten nan tampak biasa alias tidak menimbulkan ketidaknyamanan belum tentu kondusif bagi anak. Karena itu, aparatur wilayah perlu memahami karakter akibat pada setiap jenis jasa dan fitur digital.
Lebih lanjut di tingkat daerah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail, menyampaikan bahwa berasas info BPS tahun 2024, sebanyak 75,17% masyarakat Banten berumur lima tahun ke atas telah mengakses internet. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian nasional sebesar 72,78%.
Beni mengingatkan bahwa ekspansi akses internet tidak otomatis meningkatkan literasi digital maupun menjamin keselamatan anak. “Akses digital nan semakin luas ini tidak otomatis berfaedah bahwa kecakapan digitalnya juga semakin baik. Apalagi agunan bahwa anak-anak kita telah kondusif di ruang digital,” katanya.
Ia menilai tantangan pemerintah bukan lagi sebatas menyediakan konektivitas, tetapi juga memastikan anak bisa menggunakan teknologi secara bijak, orang tua dan pendidik mempunyai keahlian pendampingan, serta pemerintah menyediakan sistem perlindungan ketika akibat terjadi.
Melalui pertimbangan penyelenggaraan PP TUNAS, penguatan perlindungan anak diarahkan pada kepatuhan platform digital, peningkatan kapabilitas pemerintah daerah, dan pemahaman masyarakat terhadap akibat jasa digital. Langkah tersebut diperlukan agar perlindungan anak tidak hanya menjadi ketentuan administratif, tetapi diterapkan dalam fitur, pengawasan, dan penanganan akibat nan dihadapi pengguna anak. (P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·