Anak Bukan Ladang Uang: Darurat Eksploitasi Anak di Indonesia

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ilustrasi anak bermain media sosial. Foto: ic36006/Shutterstock

Anak semestinya menjadi golongan nan paling dilindungi dalam kehidupan masyarakat. Mereka mempunyai kewenangan untuk memperoleh kasih sayang, pendidikan, kesehatan, serta lingkungan nan kondusif untuk tumbuh dan berkembang. Namun, realita nan terjadi di Indonesia tetap menunjukkan banyak anak nan justru menjadi korban eksploitasi. Anak dipaksa bekerja, dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi, apalagi dijadikan perangkat untuk memperoleh untung oleh orang dewasa. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan anak tetap menjadi persoalan serius nan belum sepenuhnya bisa diatasi.

Eksploitasi anak merupakan tindakan memanfaatkan anak demi untung tertentu nan dapat merugikan fisik, mental, maupun masa depan anak itu sendiri. Bentuknya sangat beragam, mulai dari mempekerjakan anak di bawah umur, memanfaatkan anak untuk mengemis di jalanan, perdagangan anak, pemanfaatan seksual, hingga menjadikan anak sebagai konten media sosial untuk memperoleh untung finansial. Fenomena tersebut semakin memprihatinkan lantaran terjadi di beragam wilayah dan sering kali dianggap sebagai perihal biasa oleh sebagian masyarakat.

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab utama terjadinya pemanfaatan anak. Banyak family nan hidup dalam kondisi susah sehingga anak terpaksa ikut bekerja untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup. Tidak sedikit anak nan akhirnya putus sekolah dan kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan nan layak. Mereka bekerja di pasar, jalanan, tempat usaha, apalagi lingkungan nan rawan bagi usia anak. Dalam situasi seperti ini, anak kehilangan haknya untuk menikmati masa mini dan tumbuh secara normal seperti anak-anak pada umumnya.

Walaupun argumen ekonomi sering digunakan sebagai pembenaran, pemanfaatan terhadap anak tetap tidak dapat dibenarkan. Anak bukanlah perangkat untuk mencari keuntungan. Anak mempunyai kewenangan untuk hidup layak dan memperoleh perlindungan dari segala corak kekerasan maupun tekanan ekonomi. Ketika seorang anak dipaksa bekerja terlalu berat alias kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan, maka masa depan anak tersebut sedang dirampas secara perlahan.

Selain aspek ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan dan kesadaran norma masyarakat juga menjadi penyebab tingginya kasus pemanfaatan anak. Masih ada sebagian masyarakat nan menganggap mempekerjakan anak sebagai sesuatu nan wajar selama anak membantu keluarga. Padahal, tindakan tersebut dapat memberikan akibat jelek terhadap perkembangan bentuk dan psikologis anak. Kurangnya pemahaman mengenai hak-hak anak membikin praktik pemanfaatan terus terjadi tanpa disadari sebagai pelanggaran norma dan kemanusiaan.

https://openai.com/

Di era digital saat ini, corak pemanfaatan anak juga semakin berkembang. Media sosial nan awalnya digunakan sebagai sarana intermezo dan komunikasi justru menjadi tempat baru terjadinya pemanfaatan anak. Banyak anak nan dijadikan objek konten demi memperoleh ketenaran dan untung ekonomi. Anak direkam secara terus-menerus, diekspos kehidupan pribadinya, apalagi terkadang dipermalukan di ruang publik digital demi meningkatkan jumlah penonton dan pendapatan media sosial.

Fenomena tersebut sering dianggap sebagai intermezo biasa, padahal dapat memberikan akibat jelek terhadap kondisi mental anak. Anak nan terus diekspos di media sosial rentan mengalami tekanan psikologis, kehilangan privasi, dan menjadi korban perundungan digital. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi perkembangan emosional dan sosial anak. Tidak sedikit anak nan akhirnya tumbuh dalam tekanan ketenaran serta tuntutan publik sejak usia dini.

Eksploitasi anak juga mempunyai akibat sosial nan sangat besar. Anak korban pemanfaatan condong mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, serta mengalami gangguan perkembangan mental. Mereka juga rentan terjerumus ke dalam lingkungan kekerasan dan kriminalitas. Bahkan, banyak anak nan kehilangan masa depan lantaran tidak memperoleh pendidikan dan perhatian nan layak. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka Indonesia sedang menghadapi ancaman serius terhadap kualitas generasi penerus bangsa.

Negara sebenarnya telah memberikan perlindungan norma terhadap anak melalui beragam peraturan perundang-undangan. Salah satu dasar norma utama adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa setiap anak berkuasa memperoleh perlindungan dari pemanfaatan ekonomi maupun seksual. Pelaku pemanfaatan anak dapat dikenakan hukuman pidana sesuai ketentuan norma nan berlaku.

Selain itu, perlindungan terhadap anak juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia nan menegaskan bahwa anak berkuasa memperoleh perlindungan oleh keluarga, masyarakat, dan negara. Sementara itu, pemanfaatan anak melalui media elektronik juga dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 junto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik andaikan mengandung unsur pelanggaran hukum.

Walaupun beragam izin telah tersedia, kasus pemanfaatan anak tetap terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan norma dan pengawasan terhadap perlindungan anak belum melangkah secara maksimal. Dalam beberapa kasus, masyarakat justru memilih tak bersuara ketika memandang anak dieksploitasi lantaran menganggap perihal tersebut sebagai urusan keluarga. Sikap seperti inilah nan membikin praktik pemanfaatan anak susah dihentikan.

Oleh lantaran itu, diperlukan langkah nyata dari seluruh pihak untuk mencegah pemanfaatan anak. Pemerintah kudu memperkuat pengawasan serta memberikan hukuman tegas kepada pelaku pemanfaatan agar menimbulkan pengaruh jera. Bantuan ekonomi dan pendidikan bagi family kurang bisa juga perlu ditingkatkan agar anak tidak dipaksa bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga.

Di sisi lain, family mempunyai peran nan sangat krusial dalam melindungi anak. Orang tua kudu memahami bahwa anak memerlukan kasih sayang, pendidikan, dan perlindungan, bukan tekanan untuk menghasilkan uang. Anak kudu diberikan kesempatan untuk belajar, bermain, dan menikmati masa pertumbuhan secara sehat. Masyarakat juga perlu meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan berani melaporkan tindakan pemanfaatan anak kepada pihak berwenang.

Pada akhirnya, pemanfaatan anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Anak adalah masa depan bangsa nan kudu dijaga dan dilindungi bersama. Apabila anak terus menjadi korban eksploitasi, maka bangsa ini sedang kehilangan generasi penerus nan semestinya tumbuh dengan baik dan memperoleh kehidupan nan layak. Karena itu, seluruh pihak kudu mempunyai kesadaran bahwa melindungi anak merupakan tanggung jawab berbareng demi menciptakan masa depan Indonesia nan lebih baik.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan