Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut bakal menindak tegas para perusahaan nan belum meningkatkan alias menstabilkan nilai Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai nilai semula.
Hingga kini, Amran menyebut tetap ada sekitar 300 dari 1.900 perusahaan nan belum melakukan perihal itu. Sebelumnya nilai TBS sawit memang turun usai pengumuman sistem ekspor baru melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Kurang lebih 270-300 perusahaan nan belum meningkatkan nilai dan kami bakal kirim langsung ke Polda, ke Pak Kapolri, Pak Kapolda, dan kepada Dirkrimsus untuk ditindaklanjuti. Kita kudu jaga petani. Ini ada 15 juta petani [sawit]” kata Amran usai rapat mengenai nilai TBS berbareng pengusaha dan petani sawit di Kantor Kementan, Jakarta, pada Senin (8/6).
Amran menjelaskan 70% nilai TBS sawit sudah berangsur pulih. Saat ini, nilai TBS sawit ada pada rentang Rp 3.200-Rp 3.600 per kg tergantung daerah. Menurut Amran, nilai TBS kudu sesuai dengan nilai nan ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing daerah.
Amran menilai semestinya nilai TBS berada dalam tren kenaikan lantaran nilai CPO dunia sedang naik. Sehingga dia memandang turunnya nilai TBS saat ini sebagai anomali.
“Harusnya tidak terjadi [penurunan nilai TBS]. Bahkan harusnya naik 10% [harga TBS] daripada nilai sebelumnya," ucapnya.
Indikasi Kartel Mainkan Harga TBS
Sementara itu Kepala Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan terdapat indikasi kartel atas anomali nilai TBS sawit.
“Terkait dengan kejadian pembelian TBS dengan nilai nan tidak wajar di saat nilai CPO di bumi naik. Jadi kami menduga adanya indikasi kartel di sini alias persengkongkolan jahat, persengkongkolan diam-diam nan dilakukan untuk menyepakati nilai TBS turun di saat nilai CPO di bumi tidak turun,” jelas Ade.
Sehingga Satgas Pangan bakal menindaklanjuti pengarahan Amran untuk menggelar penyelidikan. Ade Safri juga berencana menggandeng Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menelusuri dugaan persekongkolan itu.
“Kita tidak segan-segan untuk memberi tindakan norma secara tegas sesuai norma nan berlaku,” tegasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·