amp;lrm;Purbaya: Gaji ke-13 ASN Masih Dipelajari

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 07 April 2026 |15:55 WIB

 Gaji ke-13 ASN Masih Dipelajari

Menkeu Purbaya (Foto: Okezone)

‎JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan mengenai penghasilan ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga saat ini tetap dalam tahap pembahasan.

Adapun nasib penghasilan ke-13 ASN semestinya cair mulai bulan Juni mendatang, namun Purbaya tetap enggan memberikan jawaban pasti  

‎"Masih dipelajari," kata Purbaya singkat saat obrolan berbareng media di kantin Kemenkeu, Selasa (7/4/2026).

‎Menurut Purbaya, pihaknya belum dapat memberikan keputusan final dan meminta untuk menunggu hasil kajian lebih lanjut. ‎"Nanti ditunggu," tambahnya.

‎Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 mengatur tata langkah pemberian tunjangan hari raya (THR) dan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara serta para pensiunan.

Kebijakan ini dibuat sebagai corak apresiasi atas pengabdian kepada negara sekaligus untuk membantu menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

‎Penerima manfaatnya meliputi PNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN nan memenuhi syarat tertentu. Dana untuk pembayaran THR dan penghasilan ke-13 berasal dari APBN dan APBD, dengan komponen utama berupa penghasilan pokok serta tunjangan nan melekat.

‎Dalam patokan tersebut juga dijelaskan bahwa THR dapat dibayarkan paling sigap 10 hari sebelum hari raya, sedangkan penghasilan ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Regulasi ini menjadi pedoman resmi agar penyaluran biaya dilakukan secara transparan dan sesuai dengan keahlian finansial negara.

‎Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima THR dan penghasilan ke-13 tahun 2026 dibagi menjadi empat golongan utama, ialah aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Pembagian ini dibuat untuk memastikan support diberikan kepada pihak nan berkuasa sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan buletin ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com