Ammar Zoni Masuk Kategori Napi High Risk, Pengacara Minta Hasil Asesmen

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Ammar Zoni saat di Pengadilan Negerti Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026). Foto: Salsha Okta Fairuz/kumparan

Kuasa norma Ammar Zoni, Krisna Murti, mengatakan pihaknya meminta hasil asesmen mengenai kliennya nan dikatakan sebagai narapidana kategori high risk.

"Yang kita butuhkan adalah hasil asesmennya. Asesmen penilaiannya bahwa Ammar Zoni dikatakan sebagai high risk, bahwa klasifikasinya penduduk bimbingan nan high risk itu seperti apa," kata Krisna saat konvensi pers di area Jakarta Barat, Senin (11/5).

Hingga saat ini, Krisna mengatakan, pihaknya belum memperoleh pemberitahuan, baik itu secara tertulis ataupun lisan, mengenai masalah pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan.

Terdakwa kasus dugaan jual beli narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar namalain Ammar Zoni (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Kuasa Hukum Ammar Zoni Kirim Surat ke Dirjen Lapas

Oleh lantaran itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Dirjen Lapas. Krisna menyatakan ada empat poin nan mereka sampaikan dalam surat tersebut.

"Yang pertama adalah kami meminta surat keputusan dari Dirjen Lapas mengenai pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan. Lalu nan kedua, kami minta juga surat permintaan rekomendasi dari pihak Kejaksaan—yang di buletin kami baca adanya permintaan dari Kejaksaan untuk Ammar Zoni ditempatkan di Nusakambangan," tuturnya.

Lalu poin ketiga, Krisna mengatakan, pihaknya meminta dasar asesmen penilaian resmi nan menyatakan Ammar sebagai narapidana dengan kategori akibat tinggi.

"Lalu poin keempat, penjelasan mengenai urgensi dan argumen dilakukannya pemindahan Ammar Zoni ke lembaga pemasyarakatan super maximum ialah di Nusakambangan, Cilacap," ucapnya.

Krisna Murti. Foto: Giovanni/kumparan

Ammar telah beberapa kali tersangkut kasus narkoba. Menurut Krisna, Ammar merupakan seorang pengguna nan harusnya direhabilitasi, bukan ditahan.

Ammar, kata Krisna, telah menyampaikan kepada timnya bahwa mengalami trauma saat berada di Nusakambangan.

"Jadi langkah-langkah ini kami menunggu jawaban dari Dirjen Lapas sehubungan dengan surat nan kami layangkan untuk kami pelajari," ungkap Krisna.

Ammar divonis 7 tahun penjara dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rutan nan membuatnya mendekam di Nusakambangan. Ia tidak mengusulkan banding, namun Peninjauan Kembali.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan