Alvi Pemutilasi Tiara Sang Kekasih di Mojokerto, Divonis Penjara Seumur Hidup

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Alvi Maulana menjalani sidang dengan agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/4/2026). Foto: kumparan

Alvi Maulana, terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, divonis dipenjara seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak didampingi pengadil personil Tri Sugondo dan BM Cintia Buana.

Majelis pengadil menilai laki-laki asal Kabupaten Labuan Batu, Sumatera Utara dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup lantaran terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat membacakan putusan, Senin (27/4).

Terdakwa pembunuhan disertai mutilasi kekasihnya Alvi Maulana menjalani sidang dengan agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin (27/4/2026). Foto: kumparan

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil menilai perbuatan terdakwa sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan luka mendalam bagi family korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan kewenangan asasi manusia.

Majelis pengadil menyatakan tidak terdapat keadaan nan meringankan bagi terdakwa. Seluruh unsur dakwaan dinilai telah terpenuhi berasas kebenaran persidangan, keterangan para saksi, dan peralatan bukti nan diajukan jaksa penuntut umum.

Tiara Angelina Saraswati. Foto: Dok. Istimewa

Kuasa norma terdakwa, Edi Haryanto, menyatakan pihaknya bakal menempuh upaya norma banding atas putusan tersebut. Menurutnya, tetap ada sejumlah perihal nan perlu menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut di tingkat pengadilan nan lebih tinggi.

"Banyak hal-hal nan perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim, namun juga ada beberapa nan tidak menjadi pertimbangan hakim," ungkap Edi.

Pihak kuasa norma berambisi dalam proses banding nanti, majelis pengadil di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan aspek-aspek nan menurut mereka belum sepenuhnya diakomodasi dalam putusan tingkat pertama.

"Mudah-mudahan kelak dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun balasan nan divonis ke terdakwa," pungkasnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan