Mojokerto -
Majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Alvi Maulana (24), terdakwa pembunuhan disertai mutilasi pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU.
Sidang vonis terhadap Alvi digelar terbuka di Ruangan Cakra, PN Mojokerto, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang.
Tim JPU juga mengikuti jalannya sidang. Pembacaan putusan untuk Alvi dipimpin ketua majelis pengadil Jenny Tulak serta pengadil personil Tri Sugondo dan Made C Buana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam vonisnya, pengadil menyatakan Alvi terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," tegas pengadil Jenny saat membacakan amar putusannya, seperti dilansir detikJatim.
Selain kebenaran persidangan, vonis majelis pengadil juga menimbang keadaan nan memberatkan dan meringankan Alvi. Keadaan nan memberatkan meliputi perbuatan terdakwa mengakibatkan Tiara meninggal dunia, serta perbuatan Alvi sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan.
Karena setelah Tiara tewas, terdakwa memutilasi jasad korban, lampau membuangnya sehingga sebagian potongan tubuh korban belum ditemukan. Perbuatan terdakwa juga menimbulkan duka mendalam bagi family korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan HAM.
"Keadaan nan meringankan tidak ada," terang Made.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·