Juru bicara KPK Budi Prasetyo.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi menduga aliran duit dari PT Bara Kumala Sakti kepada personil DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati bukan merupakan honor menyanyi. Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8), mengatakan aliran duit tersebut diduga tidak berangkaian dengan pekerjaan Bebizie sebagai artis.
“Aliran duit dari pihak-pihak di PT BKS bukan dalam rangka nan berkepentingan menjalankan profesinya sebagai artis. Bukan itu, tetapi ini ada dugaan aliran duit nan memang tidak ada kaitannya dengan nan berkepentingan sebagai artis ya, seperti honor menyanyi dan sebagainya,” kata Budi.
KPK kemudian memeriksa Bebizie sebagai saksi dalam perkara dugaan gratifikasi mengenai produksi batu bara tersebut pada 13 Agustus 2026. Budi mengatakan interogator telah mengonfirmasi dugaan aliran duit tersebut kepada Bebizie. Dalam pemeriksaan, nan berkepentingan disebut mengakui dan bersedia mengembalikan duit tersebut kepada KPK.
“Atas dugaan itu, interogator sudah melakukan konfirmasi kepada nan bersangkutan, dan nan berkepentingan kemudian mengakui serta bersedia untuk mengembalikan uang-uang tersebut,” ujarnya.
Namun, hingga Selasa, KPK belum menerima pengembalian duit tersebut. Penyidik tetap menunggu proses pengembalian dari Bebizie. “Sampai saat ini, informasinya belum ada pengembalian. Penyidik tetap menunggu mengenai dengan proses pengembalian dari saudari BBZ tersebut,” katanya.
Sebelumnya, Bebizie seusai menjalani pemeriksaan di KPK mengatakan dirinya telah menjelaskan honor menyanyi nan diperoleh secara ahli setelah tampil dalam sejumlah aktivitas di Kalimantan Timur.
“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT nan mengundang saya,” kata Bebizie.
Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus nan bermulai saat KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.
Rita diduga menerima gratifikasi berangkaian dengan pemberian izin letak perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.
KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.
Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran biaya oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton batu bara.
Dalam perkembangan terakhir, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi mengenai produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant/P-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·