Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Alex Noerdin Meninggal Dunia, Kejagung Hentikan Perkara Korupsi Pasar Cinde

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (foto: Okezone)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan perkara dugaan korupsi nan menyeret nama mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin. Hal ini menyusul meninggalnya Alex Noerdin pada Rabu (25/2/2026).

Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin tetap berstatus terdakwa dalam perkara dugaan rasuah proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Ia didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dalam perkara tersebut.

"Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk nan berkepentingan tutup demi hukum, sedangkan nan lainnya tetap berproses di persidangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (25/2/2026).

Anang menjelaskan, andaikan terdapat kerugian finansial negara nan dinikmati Alex dalam perkara itu, maka gugatan perdata bakal diajukan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com