Alasan Polisi Minta Massa Tak Demo di HI, Tegaskan Dukung Hak Konstitusional

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta -

Polda Metro Jaya menyampaikan argumen pihaknya mengimbau massa mahasiswa tidak menggelar unjuk rasa di area Bundaran HI, Jakarta Pusat. Polisi menegaskan tetap mendukung kewenangan konstitusional penduduk untuk menyampaikan aspirasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan komitmen Polri dalam mengawal dan menjamin kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, termasuk mahasiswa nan saat ini menyuarakan aspirasinya. Penyampaian pendapat di muka umum merupakan kewenangan konstitusional nan dijamin penuh oleh undang-undang.

"Namun penyelenggaraan tindakan di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor izin nan berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini datang sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara kewenangan demonstran dalam bersuara dengan kewenangan ratusan ribu penduduk Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai dasar pemikiran utama imbauan ini, pihak kepolisian menekankan kepatuhan terhadap patokan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa dalam melaksanakan haknya, setiap penduduk negara mempunyai tanggungjawab norma untuk menghormati hak-hak orang lain serta menjaga ketertiban umum.

"Oleh lantaran itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional kudu tetap melangkah beriringan dengan penghormatan terhadap kewenangan mobilitas masyarakat luas," katanya.

Budi Hermanto kembali menegaskan pelarangan demonstrasi di area Bundaran HI bukan untuk mengekang kebebasan dalam berpendapat. Namun Polri berpandangan pelarangan ini semata-mata didasari oleh kajian teknik dan kajian akibat sosial nan sangat mendalam di lapangan, nan mana poros Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin merupakan episentrum roda penggerak sirkulasi kendaraan di Jakarta.

"Polri sama sekali tidak membatasi alias menghalangi adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan aspirasinya. Namun, merujuk pada petunjuk UU No 9 Tahun 1998 untuk menghormati kewenangan orang lain, kami mengimbau dengan sangat agar area Bundaran HI disterilkan dari aktivitas unjuk rasa. Konsentrasi massa di titik tersebut berisiko tinggi memicu kelumpuhan total lampau lintas nan berakibat domino hingga ke jalur arteri. Selain itu, area tersebut merupakan hub transportasi massal strategis seperti Stasiun MRT dan halte integrasi Transjakarta nan menjadi tumpuan mobilitas kaum komuter, serta merupakan area objek vital ekonomi dan perhotelan internasional nan kudu kita jaga berbareng stabilitasnya," bebernya.

Guna mengakomodasi kewenangan bersuara para mahasiswa secara representatif dan kondusif tanpa mengorbankan ketertiban kota, pihak kepolisian mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan tiga ruang pengganti resmi sesuai Pasal 4 Pergub DKI No. 232/2015. Lokasi tersebut dirancang agar bisa menampung massa tanpa melumpuhkan urat nadi transportasi logistik kota, ialah Silang Selatan Monas, Parkir Timur Senayan, dan Alun-Alun Demokrasi DPR/MPR RI.

Polda Metro Jaya memastikan bahwa personel di lapangan bakal tetap mengedepankan pendekatan preventif, humanis, dan menjunjung tinggi prinsip ultimum remedium dalam mengawal setiap jalannya tindakan penyampaian pendapat. Sinergi dan komunikasi nan baik antara korps mahasiswa dan petugas diharapkan dapat terus terjalin agar penyampaian aspirasi dapat melangkah secara cerdas, tertib, dan konstruktif.

Budi Hermanto mengimbau seluruh komponen masyarakat bersama-sama menjaga situasi kondusif lingkungan Ibu Kota. Pengguna jalan diimbau mematuhi pengarahan petugas di lapangan dan mengantisipasi rute perjalanan jika terjadi peningkatan kepadatan.

"Apabila masyarakat memerlukan pengawalan, info arus lampau lintas terkini, alias mau melaporkan potensi gangguan keamanan, silakan mengakses kanal resmi kepolisian alias memanfaatkan jasa darurat call center resmi Polri 110 untuk penanganan sigap dan responsif," pungkasnya.

(mea/imk)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News