Sebagai informasi, polisi kembali menangkap terduga pelaku perusakan akomodasi umum, terutama kamera perekam alias CCTV saat kerusuhan usai tindakan demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan, interogator menangkap sebanyak tiga orang terduga pelaku. Penangkapan dilakukan pada kemarin malam, Selasa 1 September 2026 dan hari ini, Rabu (2/9/2026).
"Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam pengerusakan CCTV sarana pemantauan milik pemerintah DKI, sebanyak dari rilis sebelumnya, rilis sebelumnya ada 44 nan telah ditetapkan tersangka, termasuk pengembangan terbaru, tiga orang kembali diamankan Ditreskrimum mulai dari tadi malam dan pagi hari ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Ketiga pelaku tersebut berinisial FR, MH, dan FM. Mereka diduga merusak CCTV milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan ditangkapnya tiga orang tersebut, maka tersangka nan diamankan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya menjadi 47 orang.
Sementara itu, lima orang lainnya ditangani oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO).
Budi menambahkan, interogator kemudian melakukan pendalaman terhadap ketiga orang tersebut. Mereka diduga mempunyai peran dalam perusakan di depan Gedung DPR/MPR.
"Ketiga orang nan baru diamankan mempunyai peran di dalam pengerusakan terjadi di depan Gedung DPR-MPR RI. Penyidik tetap melakukan pendalaman saat ini," ungkapnya.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·