KPK tidak melakukan penahanan terhadap Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian meski sempat diamankan saat operasi tangkap tangan (OTT). KPK pun mengungkapkan argumen tak menahan Rustian.
"Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan norma nan dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak nan ditetapkan tersangka)," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026).
Rustian selesai diperiksa KPK tadi sore, setelah ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT). Rustian telah meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rustian keluar sekitar pukul 14.50 WIB. Rustian terlihat menggunakan masker dan kemeja putih.
Rustian tak berkomentar sedikit pun. Setelah itu, dia pergi meninggalkan gedung KPK menggunakan taksi.
Rustian menjadi salah satu dari 14 pihak nan ikut diamankan. Dari 14 pihak nan diamankan, ada lima orang nan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah:
1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta
2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta
3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan support dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK
4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus Adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto
5 Richard Erlangga selaku Tenaga mahir Suharyanto
Dari kelimanya, salah satu tersangka Bima Setiawan, nan merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto. Kelimanya pun langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Ya, terinformasi seperti itu," ujar Setyo.
KPK belum menjelaskan bangunan perkara. KPK baru mengungkap OTT ini menyangkut dugaan korupsi biaya siap pakai untuk kebencanaan.
KPK mengamankan peralatan bukti dalam corak duit tunai dan logam mulia emas. Uang nan diamankan senilai Rp 1,4 miliar.
BNPB Hormati OTT KPK
BNPB menghormati operasi tangkap tangan nan dilakukan KPK menyangkut lembaganya. BNPB mendorong agar asas prasangka tak bersalah tetap dipenuhi.
"BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur norma nan sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah," kata jubir BNPB, Berton Panjaitan, kepada wartawan, Selasa (13/10).
Berton mengatakan BNPB kooperatif, bakal buka-bukaan mengenai OTT nan ditangani KPK. BNPB juga berjanji tidak bakal mengintervensi kasus OTT nan ditangani KPK.
"BNPB berkomitmen kooperatif dan bakal memberikan support info serta akses info nan diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak bakal melakukan intervensi dalam corak apa pun terhadap proses penyelidikan dan investigasi nan dilakukan APH," ujarnya.
Tonton juga video "Momen Penahanan 5 Tersangka OTT KPK di BNPB, Ada Adik Kepala BNPB"
(kuf/wnv)
2 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·