Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Kuota Haji

Sedang Trending 59 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan argumen memanggil Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022, Muhadjir Effendy, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan interogator memerlukan info mengenai tata kelola haji dari Muhadjir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita bicara mengenai dengan perkara ini, ini tempus-nya kan 2023-2024, tentunya gimana pengetahuan saksi mengenai dengan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama, lantaran itu dibutuhkan juga untuk memandang gimana proses-proses ataupun sistem nan semestinya dilakukan, khususnya mengenai dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (18/5).

Budi mengatakan Muhadjir nan saat ini menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Urusan Haji telah memberikan konfirmasi tak bisa menghadiri pemeriksaan.

Oleh lantaran itu, interogator bakal mencari waktu penjadwalan ulang pemeriksaan.

"Penyidik bakal menjadwalkan ulang untuk pemeriksaannya mengingat pada prinsipnya setiap keterangan dari para saksi tentunya dibutuhkan dalam proses investigasi perkara ini," ucap Budi.

KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus nan diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622 miliar ini.

Mereka adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex nan sudah ditahan.

Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP alias sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 alias Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(ryn/wis)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional