Liputan6.com, Jakarta - Korban musibah sumatera melalui tim pembelaan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengusulkan gugatan tindak manajemen pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ada tiga wilayah nan mengusulkan gugatan ialah Aceh, Sumut dan Sumbar.
"Korban banjir Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat) telah mengusulkan gugatan tindak manajemen pemerintah ke PTUN) Jakarta," kata Tim Advokasi dari YLBHI, Edy Kurniawan dalam keterangan nan diterima di Banda Aceh. Demikian dikutip dari Antara, Jumat (8/5/2026)
Dalam gugatan nan dilayangkan, penggugat meminta kepada majelis pengadil agar memerintahkan pemerintah segera menetapkan status musibah nasional terhadap peristiwa musibah ekologis sumatera 2025, berikut dengan implikasi mengenai dengan pembiayaan dan sistem kerja nan dipimpin pemerintah pusat.
Selain itu, penggugat juga meminta pemerintah segera melakukan tindakan manajemen nan relevan dan sistematis terutama pada upaya pemulihan lingkungan, audit perizinan, kebijakan tata ruang berbasis musibah serta membangun kapabilitas mitigasi bencana.
Pada gugatan ini, Tim Advokasi Keadilan untuk Sumatera menggunakan dalil nan didasari oleh ekspansi objek sengketa manajemen negara berasas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di mana, tindakan manajemen pemerintahan merupakan perbuatan pejabat alias penyelenggara negara untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
"Negara dalam perihal ini khususnya pemerintah pusat nan sejak awal terjadi musibah alih-alih mengerahkan seluruh daya dan upaya untuk melakukan tanggap darurat, namun banyak melakukan sejumlah tindakan nan menuai banyak kritik," ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti pernyataan Kepala BNPB soal situasi mencekam hanya di sosial media, penolakan support asing, hingga penolakan penetapan status musibah nasional.
YLBHI menyatakan bahwa pada saat musibah menerjang, sejumlah prasarana nan rusak dan mengakibatkan matinya jaringan komunikasi dan listrik kian memperparah situasi. Belum lagi, jalan-jalan nan putus menyebabkan sejumlah wilayah semakin terisolir dan tidak dapat diakses, sehingga info tentang situasi pascabencana simpang siur, support kemanusiaan tidak dapat terdistribusikan efektif.
Seharusnya, kata dia, penetapan peristiwa banjir dan tanah longsor sumatera sebagai darurat musibah selayaknya dilakukan sesuai petunjuk UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dan Perpres Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.
"Pada patokan ini, terdapat pedoman dan sistem nan cukup untuk menetapkan status darurat musibah nasional. Maka tidak ada argumen bagi pemerintah pusat untuk tidak menetapkan dengan dalih potensi terganggunya postur anggaran negara, manajemen birokrasi dan juga politik," kata Edy.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·