Alasan Fatwa MUI Pria Haram Berbusana Perempuan saat Acara 17 Agustus

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menelurkan fatwa terbaru ialah larangan terhadap laki-laki mengenakan busana perempuan, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai musuh jenis (tasyabbuh) diharamkan menurut hukum Islam.

Pihaknya menegaskan peringatan kemerdekaan semestinya diisi dengan aktivitas positif dan mencerminkan rasa syukur untuk memperkuat persatuan, dan berkontribusi bagi bangsa. Namun, dalam penyelenggaraan seremoni di lapangan, seperti karnaval alias pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan alias menggunakan busana nan biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, norma wanita nan berpenampilan alias berbusana nan biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).

Muiz menjelaskan larangan itu didasarkan pada sabda shahih nan diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah Saw. melaknat laki-laki nan menyerupai wanita dan sebaliknya.

Larangan itu, kata dia, bertindak tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung intermezo dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Muiz menyoroti akibat sosial dari kejadian penggunaan busana musuh jenis tersebut di era modern.

Menurut dia, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP). LGSP adalah istilah nan dipromosikan MUI lewat Kongres Umat Islam Indonesia 2026 pada akhir Juli lampau untuk menggantikan penyebutan LGBT.

"Dalam konteks era sekarang, menggunakan busana musuh jenis condong mengampanyekan praktik aktivitas LGBT (LGSP) nan jelas-jelas dilarang oleh kepercayaan dan bertentangan dengan norma sosial," katanya.

(kid/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional